Beranda Pemerintahan Pedagang Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Pajak Sembako

Pedagang Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Pajak Sembako

Pedagang sembako di Pasar Badak Pandeglang. (Memed/bantennews)

SERANG – Pemerintah pusat berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako seperti beras, bumbu-bumbuan, susu, telur, sayur-sayuran, buah-buahan, jagung, garam, gabah, ubi-ubian, gula, daging, sagu, dan kedelai.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menilai optimalisasi penerimaan pajak menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan mengingat saat pandemi ekonomi pemerintahan bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak yang turun.

Sementara itu, banyak pedagang sembako yang keberatan akibat adanya rencana tersebut. Pasalnya ketika sembako dikenakan pajak, para pedagang mau tidak mau akan menaikkan harga jual sembako sehingga daya jual pedagang akan menurun.

Sadikin (81) salah satu pedagang sembako di Pasar Lama Kota Serang mengaku belum mengetahui adanya rencana pengenaan pajak untuk sembako.

“Saya belum tahu tapi kalau memang ada aturan begitu saya sebagai pedagang kecil ya keberatan. Pandemi begini aja pendapatan udah turun banget,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Kamis (10/6/2021).

Pria paruh baya yang sudah berjualan sejak tahun 1969 itu mengaku omzet penjualannya selama masa pandemi menurun drastis sekali.

“Penjualan udah menurun drastis, biasanya itu bisa dapat dua jutaan ya perhari tapi ini cuma mentok di Rp800 ribuan. Kalau emang nanti dikenakan PPN ya mau gimana lagi, saya menolak tapi juga cuma bisa pasrah aja, gimana baiknya dari pemerintah dan Diskoperindag. Mungkin bisa dipertimbangkan lagi,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, perkara PPN saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya tarif yang direncanakan bakal naik dan pajak tersebut akan dikenakan pada sembako yang selama ini bebas dari pemungutan PPN.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News