SERANG– Para pedagang di Stadion Maulana Yusuf merasa kebingungan dengan surat edaran yang telah dibagikan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) terkait pengosongan tempat dagang.
Dalam surat itu para pedagang heran karena surat baru dibagikan pada Selasa (21/11/2023) lalu. Namun di surat itu terlihat bahwa surat dibuat pada 9 November 2023.
Kemudian isi surat juga tidak menjelaskan kapan batas hari dan seperti apa bentuk revitalisasi yang akan dilakukan oleh Disparpora.
“Sehubungan dengan rencana relokasi atau penataan revitalisasi sarana dan prasarana di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, dengan ini Disparpora Kota Serang mengimbau kepada para seluruh pedagang untuk dapat mengosongkan seluruh area Stadion Maulana Yusuf terlebih dahulu, sehingga memberikan kenyamanan bagi para pengunjung area Stadion Maulana Yusuf, Ciceri dan menumbuh kembangkan kemampuan Usaha pedagang kaki lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta mewujudkan lingkungan Stadion menjadi bersih, indah, tertib dan aman,” tulis Surat dengan nomor 426/987- Disparpora/2023.
Salah satu pedagang, Neni menuturkan bahw ia bingung dengan imbauan yang tidak jelas dari Disparpora itu. Sebab katanya juga bahwa yang diberikan surat hanyalah pedagang yang berjualan di awning samping stadion.
“Tidak jelas karena memang terbitnya tanggal berapa, dikasihnya tanggal berapa kalau pun memang iya kita mau dikosongin kenapa cuma jajaran awning?,” kata Neni.
Dirinya juga mengaku sempat dimintai tandatangan saat menerima surat imbauan itu, saat ditanya tandatangan untuk apa pihak Disparpora mengatakan hanya untuk tanda terima surat.
“Tandatangan bahwa kita mau nerima surat ini katanya. (Meminta) tolong jangan disalahgunain ya tandatangan para pedagang ini karena kita tandatangan bukan karna kita setuju mau digusur,” imbuhnya.
Para pedagang katanya nantinya akan kembali mengadu kepada Ketua DPRD kota Serang, Budi Rustandi. Mereka juga mengaku siap demo jika para pedagang direlokasi paksa.
Neni mengatakan bahwa para pedagang bukan bermaksud menolak. Jika direlokasi ke tempat yang baru dengan tanpa biaya maka para pedagang pun setuju.
“yaa memang itu yang diharapkan. Yang namanya direlokasi itu kan nih dipindah ke sini (Awning baru), bukan berarti kita dimatiin pelan-pelqn, lalu kita ga ngejamin di tempat baru itu aman dan nyaman tidak?,” tambah Neni.
Sampai berita ini diturunkan, saat BantenNews.co.id menghubungi Kepala Disparpora kota Serang, Sarnata belum membalas pertanyaan wartawan.
(Dra/red)