PANDEGLANG – Rencana Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang akan mengenakan pajak pada kebutuhan bahan pokok ditolak oleh pedagang di Pasar Badak Pandeglang. Pedagang menganggap jika rencana tersebut diberlakukan akan memberatkan para pedagang khususnya pedagang kecil.
Pedagang bumbu dapur yang berjualan di Pasar Badak, Aas menganggap dengan dikenakannya pajak maka akan memberatkan pedagang dan pembeli. Sebab nantinya pedagang juga akan ikut menaikan harga dagangan mereka dan bisa berimbas pada omset jualan.
“Kami sangat keberatan, keberatannya karena kondisinya lagi (Covid-19) begini tau-tau pajak mau naik. Kalau bisa jangan lah karena kasihan juga rakyat kecil. Kami itu untuk makan aja susah, apalagi pembeli juga jarang,” terang Aas disela-sela kegiatannya berjualan, Jumat (11/6/2021).
Hal yang sama juga diungkapkan penjual ikan di Pasar Badak Pandeglang, Jaja. Kata dia, pemerintah pusat harus mengkaji ulang rencana itu sebab kondisi saat ini sedang pandemi Covid-19 sehingga berimbas langsung pada penjualan mereka.
“Sangat keberatan kalau dikenakan pajak bagi penjual ikan karena omset penjualan ikan itu tidak menentu, apalagi sekarang kan lagi kurang,” ungkapnya.
Ia mengakui memang saat ini harga ikan cukup stabil namun untuk penjualan masih turun karena pandemi. Oleh sebab itu, dirinya meminta pemerintah pusat untuk ikut memikirkan nasib para pedagang kecil sepertinya.
“Harga memang stabil tapi untuk penjualannya kurang. Kalau bisa jangan dikenakan pajak. Saya ini cuman mengambil ikan dari tengkulak terus saya jual lagi dengan sistem bagi hasil jadi pemerintah juga tolong pikirkan nasib pedagang kaya kami,” tutupnya. (Med/Red)