SERANG – Surat Edaran Walikota Serang Nomor 440 tanggal 13 Mei 2020 berisi imbauan kepada para pedagang di kawasan Royal dan Pasar Lama, Kota Serang tampaknya tidak digubris oleh para pedagang dan masyarakat Kota Serang.
Masyarakat kota berjuluk Kota Madani ini, tetap tumpah ruah di tengah pandemi Covid-19 yang belum reda. Di pihak lain, dengan alasan Kota Serang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP menganggap tidak dapat membubarkan, atau mengatur keramaian yang terjadi di Pasar Royal, Kota Serang.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (16/5/2020) malam, Pasar Royal terlihat sangat padat dengan pedagang dan pembeli hingga terjadi kemacetan dikarenakan badan jalan terambil untuk lapak pedagang.
“Kita tidak punya wewenang untuk membubarkan. Kalau ramai begini memang karena masyarakatnya kurang peduli, dan ingin berbelanja untuk Idul Fitri,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani melalui telepon.
Ia menyatakan, Satpol PP hanya bisa melakukan imbauan dan wawar kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.
Adapun berdasarkan Surat Imbauan Walikota Serang. Pasar Royal hanya dilarang untuk menerima pedagang baru atau pedagang musiman saja.
“Yang berdagang ini sudah didata, semuanya pedagang lama. Kami tidak bisa membubarkan, karena Kota Serang belum PSBB,” jelas Kusna.
Adapun ketika ditanya, bahwa aktivitas jual beli ini sudah sampai ke badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan dan hampir menutup ruas jalan. Ia berkilah bahwa bukan itu yang dimaksud dengan larangan adanya pasar jedogan yang ada di Surat Imbauan Walikota.
“Pasar jedogan itu, ditutup jalannya, jadi gak ada kendaraan yang bisa lewat. Kalau yang seperti ini bukan pasar jedogan,” jelasnya.
Di lokasi berbeda, yakni di Pasar Induk Rau, pedagang dan pembeli memadati ruas jalan. Pedagang menjajakan dagangannya hingga menutup hampir seluruh badan jalan.
Kendaraan angkutan bongkar muat barang menutup jalan. Sepeda motor dan kendaraan roda empat sulit untuk lewat. Kemacetan dan kerumunan manusia tak terhindarkan.
(Dhe/Red)