Beranda Hukum Pecandu Narkoba di Banten Bakal Direhab oleh Kejaksaan

Pecandu Narkoba di Banten Bakal Direhab oleh Kejaksaan

Ilustrasi - HonestDocs

SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meresmikan delapan Balai Rehabilitasi Adhyaksa tingkat kabupaten kota di wilayah Provinsi Banten. Balai Rehabilitasi merupakan tempat bagi pecandu narkoba untuk bisa sembuh dengen melalui pendekatan restorative justice.

Balai rehabilitasi yang sudah diluncurkan antara lain Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten di Tingkat Provinsi Banten; Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Serang di Wilayah Kabupaten dan Kota Serang; Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pandeglang di Wilayah Kabupaten Pandeglang; Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Lebak di Wilayah Kabupaten Lebak; Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Cilegon di Wilayah Kota Cilegon; Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di Wilayah Kota Tangerang; Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Wilayah Kabupaten Tangerang;
Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Tujuan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di wilayah hukum Provinsi Banten, diharapkan menjadi pilar solusi utama bagi jaksa dalam mengimplementasikan kewenangan dominus litis pada perkara narkotika dengan melaksanakan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif bagi penyalah guna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di Wilayah Provinsi Banten,” kata Kajati Banten.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga menyampaikan dengan kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini dapat sebagai sarana untuk mendukung kegiatan Kesehatan yustisial yang bermanfaat bagi masyarakat. “Pelaksanaannya harus berorientasi pada prinsip pemulihan kembali bagi para penyalah guna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika agar dapat dibina dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Eben.

Ia berharap, pecandu yang telah selesai proses rehabilitasi dapat diterima masyarakat sebagai agen perubahan anti narkotika, sehingga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya narkotika dan menekan tingkat penggunaan dan peredaran narkotika di Wilayah Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyambut baik atas didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Provinsi Banten. “Dengan adanya balai ini akan menjadi terobosan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Serta pendirian Balai Rehabilitasi di Provinsi Banten menjadi jawaban atas suatu permasahalah yang terjadi yaitu salah satunya narkotika,” kata Al Muktabar.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News