Beranda Politik PDIP Banten Kumpulkan Data dan Awasi Netralitas ASN dan TNI/Polri

PDIP Banten Kumpulkan Data dan Awasi Netralitas ASN dan TNI/Polri

Sekjen DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah (ketiga kanan) memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

SERANG – Jelang pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang, DPD PDIP Banten akan mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Hal itu sesuai dengan instruksi DPP PDIP kepada seluruh DPD, DPC dan kader se-Indonesia.

DPP juga meminta seluruh kader PDIP segera melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri.

Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah mengatakan pihaknya memiliki data adanya indikasi kecurangan yang dinilai terstruktur sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Banten 2024.

Kecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi Kepala Desa (Kades) dan hingga ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Selain dugaan mobilisasi Kades, Asep juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian. Salah satunya dalam upaya keberpihakan untuk memenangkan rival dari jagoannya di Pilgub Banten.

Diketahui, di Pilkada 2024 ini PDIP mengusung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten.

“Terutama keterlibatan Kades, ada Apdesi yang juga oknum-oknum baik TNI/Polri. Kita sudah punya catatan semua, ke depan kita akan bawa ke sengketa pilkada,” kata Asep, Rabu (20/11/2024).

Ia menegaskan, penggunaan kekuasaan untuk memengaruhi pemilih atau pemimpin daerah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak prinsip demokrasi.

“Kami yakin itu adalah oknum. Kami harus mengingatkan pimpinan kepolisian di Banten, bagaimana untuk mengindahkan putusan MK. Terutama para penjabat kepala daerah yang menjabat. Kalau tidak akan kami tempuh alat hukum,” tegasnya.

Menurut Asep, MK menegaskan bahwa Kades, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada. Hal itu dimuat dalam putusan MK Nomor: 136/PUU-XII/2024.

Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 juta atau paling banyak Rp6 miliar.

“Putusan MK sebagai penjaga konstitusi NKRI, harus dipatuhi oleh semua pihak dan mengikat. Maka kami harus memastikan semua yang tertuang dalam putusan MK dijalankan dengan baik. Untuk yang dilarang, tidak perlu cawe-cawe di pilkada,” ujar Asep.

Disampaikan Asep, saat ini Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Banten tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti kecurangan.

“Jika diperlukan, bahan tersebut akan masuk dalam proses sengketa Pilkada di MK. Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti,” katanya.

Sementara Ketua BBHAR DPD PDIP Banten, Asti Ruddin Purba mengaku siap mendampingi kader maupun masyarakat yang akan melaporkan aparatur pemerintahan, maupun TNI/Polri yang diduga tidak netral.

“Kita jaga marwah demokrasi ini dengan baik. Kita awasi, dan laporkan sesuai ketentuan hukum jika ada ASN-TNI-Polri yang tidak netral di pilkada,” ujarnya.

Penulis :Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Tb Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News