Beranda Uncategorized PDAM TB Berubah Jadi Perumdam, Dewan : Ini Perubahan Aturannya

PDAM TB Berubah Jadi Perumdam, Dewan : Ini Perubahan Aturannya

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah Edi Suhendi memberi keterangan kepada awak media, Jumat (13/11/2020).

TANGERANG – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) dalam waktu dekat bakal berubah status menjadi perumdam (perusahaan umum daerah air minum). Hal tersebut terjadi lantaran DPRD Kota Tangerang sedang melakukan pembahasan perubahan status tersebut.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan, peraturan yang dimaksud yakni PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanatkan agar BUMD berubah menjadi perumda (perusahaan umum daerah) atau perseroda (perseroan daerah).

“Untuk PDAM Tirta Benteng, Pemkot Tangerang memilih menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng,” kata Edi saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Jumat (13/11/2020).

Ia menuturkan, beberapa hal yang nantinya bakal diatur seiring berubahnya status perusahaan pelat merah ini adalah, perumdam memberikan penguatan kepada PDAM TB, kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Pada Perumdam direksi dipilih berdasarkan uji kelayakan, seleksi atau profesional. Sementara organ perusahaan tetap sama,” jelas Politisi PKS itu.

Ia menambahkan, hal lain yang berubah yakni adanya penambahan masa jabatan dewan pengawas dari semula tiga tahun menjadi empat tahun. “Ada peluang pengawas dapat diambil dari eksternal, serta dewan pengawas bisa membuat satuan pengawas internal,” ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Edi dengan berubahnya status, perusahaan berpotensi mengalami kenaikan pendapatan jasa produksi serta adanya dana cadangan 20 persen aktifa produktif dari keuntungan.

“Swasta tidak boleh melaksanakan usaha atau pengelolaan dari hulu sampai hilir terkait air minum. Sedangkan untuk intake air yang dilakukan oleh swasta harus bekerja sama dengan perumdam,” terangnya.

Sementara terkait permodalan, nantinya perumdam bisa memperoleh lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun pihak lain. Sedangkan pembagian laba serta sanksi untuk pelanggan diatur dalam perda. “Semuanya sedang dalam pembahasan panitia khusus (pansus) perumdam,” pungkasnya. (Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News