CILEGON – PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) akhirnya bisa bernafas lega. Simpang siur persoalan besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Warnasari yang digadang-gadang akan dibebankan ke BUMD Cilegon itu menemukan jawaban.
Hal itu dipastikan setelah diketahui BPHTB Warnasari dinyatakan nihil oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beberapa waktu lalu disusul kemudian terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Warnasari oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon.
“Kalau memang di aturannya tidak (tidak ada beban BPHTB), ya tidak. Sekarang tinggal kita berpikir dan menempuh tahap demi tahap menuju pembangunan pelabuhan,” ungkap Komisaris PT PCM, Abdul Hakim Lubis kepada BantenNews.co.id, Rabu (30/5/2018).
Informasi yang dihimpun, BPN Cilegon menerbitkan dua sertifikat HGB Warnasari yang terbagi dalam dua wilayah kelurahan di Kecamatan Citangkil yang mencakupi letak lahan seluas 45 hektar tersebut. Di sertifikat HGB bernomor 3119 disebutkan lahan Warnasari seluas 446.148 meter persegi di antaranya masuk dalam wilayah Kelurahan Warnasari. Sisanya seluas 3.852 meter persegi masuk dalam wilayah Kelurahan Samangraya seperti yang disebutkan dalam sertifikat HGB bernomor 62.
“Hal-hal yang kaitannya dengan menunjang masalah kepelabuhanan, itu yang jadi konsentrasi kita saat ini. Seperti masalah pembangunan infrastruktur, yaitu akses masuk ke pelabuhan, pembebasan lahan untuk akses jalan,” imbuh mantan Sekretaris Daerah Kota Cilegon ini.
Diketahui, sebelumnya muncul wacana nilai BPHTB Warnasari ditaksir mencapai Rp49 miliar. Sontak besaran angka yang sempat menjadi target pendapatan BPKAD ini membuat panik PCM yang bahkan sempat berencana untuk menggunakan dana dari penyertaan modal sekira Rp98,5 miliar.
“Memang dua sertifikat HGB itu terbit di dua wilayah, Warnasari dan Samangraya. Dan yang pasti kita mensyukuri kalau pada akhirnya BPHTB Warnasari dinyatakan nihil,” kata Direktur Operasional dan Komersil PT PCM, Akmal Firmansyah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari BPN dan BPKAD Cilegon. (dev/red)