CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 dari 15 partai politik (Parpol).
Parpol yang telah menyerahkan laporan dana kampanye yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera.
Kemudian Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sedangkan satu partai yakni Partai Bulan Bintang (PBB) belum melaporkan dana kampanye. Sehingga terancam didiskualifikasi.
“Hanya satu yang tidak melaporkan dana kampanye yakni PBB,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi, Jumat (3/5/2019).
Dia menuturkan bahwa laporan dana kampanye Parpol terakhir diserahkan pada 2 Mei 2019.
Senada dikatakan Sehabudin, Komisioner KPU Kota Cilegon lainnya. Dia menuturkan berdasarkan berkas yang diterima pihaknya sebanyak 15 parpol telah memenuhi syarat. “Hanya PBB yang tidak menyerahkan LPPDK,” terangnya.
Namun demikian pihaknya belum bisa memberikan data lebih detail sebab masih dalam proses. (Man/Red)