SERANG – Pattiro Banten menegaskan bahwa RAPBD tahun 2020 harus sesuai dengan perencanaan yang ada. Hal ini untuk menghindari masuknya anggaran titipan maupun anggaran ‘siluman’ yang merugikan masyarakat pada APBD tahun 2020.
Demikian dikatakan oleh Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias. Menurut dia, masuknya anggaran titipan maupun anggaran ‘siluman’ dikarenakan dalam penyusunan RAPBD, mengabaikan perencanaan yang telah ada.
“Sebelum adanya RAPBD, itu ada yang namanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga kepada Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Nah RAPBD itu didasarkan kepada perencanaan-perencanaan itu,” ujarnya, Minggu (24/11/2019).
Selain itu, minimnya pengawasan yang dilakukan juga dapat menjadi salah satu penyebab masuknya anggaran titipan dan anggaran siluman, baik yang dilakukan oleh Dewan maupun Pemkot Serang sendiri. Sehingga, ia mengatakan harus dilakukan evaluasi atas RAPBD yang telah disusun.
“Kalau memang sudah jadi, maka perlu dilakukan evaluasi. Seperti adanya kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan RKPD maupun KUA-PPAS. Biasanya kegiatan-kegiatan yang tidak menyelesaikan persoalan. Maka perlu rasionalisasi anggaran atas kegiatan itu. Kalau gak rasional, maka harus dihapus. Karena biasanya itu titipan atau siluman,” ucapnya.
Angga mengatakan, RKPD dan KUA-PPAS adalah perencanaan yang telah disepakati bersama dengan tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, ketika muncul anggaran yang ternyata diluar dari anggaran yang telah direncanakan, harus dipersoalkan.
“Karena RKPD itu merupakan kesepakatan atas kegiatan apa saja yang mau dilaksanakan, persoalan apa saja yang akan diselesaikan. Baru di KUA-PPAS itu kita membicarakan anggaran sementara. Jadi harus menjadi persoalan apabila di RKPD maupun di KUA-PPAS itu tidak ada, namun muncul pada RAPBD. Itulah yang namanya anggaran siluman,” ucapnya.
Dalam proses perencanaan, lanjutnya, Pemda seharusnya telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL). Hal ini agar dapat meminimalisir penyimpangan anggaran. Namun Angga menyayangkan, tidak ada keterbukaan dalam aplikasi SIMRAL ini.
“Sebenarnya kita bisa untuk melaporkan adanya temuan-temuan yang ada pada RAPBD ini ke Kemendagri. Karena persetujuan itu ada di Kemendagri. Makanya, kalau memang ada anggaran seperti itu, Pemda seharusnya segera menyelesaikan secara internal. Namun kan kondisinya saat ini keberadaan SIMRAL itu tidak bisa di akses oleh publik secara umum,” ucapnya.
Saat ditanya apakah adanya anggaran titipan dan siluman dapat dikenakan ke ranah pidana, Angga mengaku selama masih belum titetapkan secara sah dan belum digunakan, sehingga tidak masuk ke ranah pidana. Akan tetapi, apabila Pemkot memaksakan untuk disahkan, dan digunakan pada periode APBD berjalan, hal itu dapat masuk ke ranah pidana.
“Kalau belum dilakukan, maka itu tidak bisa masuk ranah pidana. Karena kan RAPBD itu masih perencanaan. Kecuali kalau memang tetap dipaksakan masuk ke dalam APBD dan telah dilaksanakan, itu akan jadi penyimpangan pelaksanaan anggaran. Dan bisa masuk ke ranah tindak pidana,” ucapnya. (Dhe/Red)