SERANG – Pattiro Banten menyatakan Januari 2023, merupakan bulan kedelapan setelah dilantiknya Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Seyogyanya, pemimpin daerah sudah dapat memperlihatkan langkah-langkah konkret dalam membangun koordinasi, supervisi, dan pembinaan di internal.
Kemudian sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menuntaskan tantangan yang dihadapi Banten, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang telah ditandatangani oleh pemimpin daerah dan DPRD.
Direktur Eksekutif Pattiro Banten Panji Bahari Noor Ramadhon mengatakan pekerjaan rumah bagi Pj Gubernur Banten dalam menjawab tantangan dan permasalahan Banten masih banyak yang harus dituntaskan dan diakselerasikan. Mengingat masa jabatan yang terbatas, maka penting menyiapkan langkah yang strategis dan pelaksanaan yang efektif, untuk mengambil tindakan yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan atau masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas perlu menjadi corong dalam tata kelola pemerintahan, dorongan isu transparansi harus lebih kuat, melalui penguatan tata kelola informasi dan komunikasi publik di pusat dan daerah, Peningkatan kualitas komunikasi publik, dan mendorong Badan Publik yang informatif,” ujarnya, Sabtu (7/1/2023).
Ia menjelaskan Reformasi Birokrasi sebagai misi ke 4 dalam RPD Banten, memiliki anggaran yang besar dalam APBD 2023, dibanding 3 misi lainnya. Jika hal ini tidak dioptimalkan, maka Reformasi Birokrasi akan jalan ditempat dan pada akhirnya masyarakat Banten sebagai pemilik anggaran tidak mendapatkan manfaat dari anggaran mereka, yang dipercayakan untuk dikelola oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi Banten banyak melakukan pembangunan, Namun demikian, pembangunan yang diselenggarakan masih belum banyak dirasakan oleh kebanyakan masyarakat. Disparitas pembangunan antar kabupaten dan kota di Banten, seolah menjadi narasi yang tak bertepi. Masyarakat di beberapa wilayah di Banten, masih kesulitan untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur,” jelasnya.
Menurutnya tahun 2023, merupakan periode awal memasuki perjalanan baru Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 – 2024 (Pergub No. 26/2022). Pergub yang ditandatangani 26 Agustus 2022 oleh Pj Gubernur, merupakan penyesuaian dan penambahan periode Reformasi Birokrasi yang semula berakhir tahun 2022.
Hingga akhir 2022, upaya penampakan tujuan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa belum terlihat geliatnya dalam menyiapkan instrumen pengisian jabatan/posisi di lingkungan kerja pemprov Banten. Kekosongan posisi/jabatan atau double jabatan pada dinas/badan/biro, akan membuat pelaksanaan tugas tidak efektif dan efisien.
Provinsi Banten memiliki 6 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), yang hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas. Keenam dinas/badan/biro itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Ekbang dan Kepala Dinas Pertambangan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merangkap juga dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dengan penilaian “stagnan” Reformasi Birokrasi dan menjawab persoalan penyelenggaraan pelayanan publik di atas. Perlu keseriusan pemprov untuk berbenah. Terlebih posisi kosong di unit kerja merupakan instansi yang menjadi lead sector Reformasi Birokrasi.
“Awal tahun 2023 pembangunan Banten sudah memasuki tahap modernisasi dalam pembangunan, atau memasuki tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Visi besar dalam RPJPD tersebut adalah Banten Mandiri, Maju, Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa,” ujarnya.
Setelah menjadi daerah otonom 22 tahun lalu, tidak serta merta Pemerintah Provinsi Banten mampu mengurai permasalahan yang dihadapi daerah. Berbagai tantangan dalam mewujudkan cita-cita tersebut terus bermunculan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Tata kelola yang berhasil akan ditunjukkan dengan penyelenggaraan pembangunan yang mengarahkan pada kesejahteraan masyarakatnya.
“Rendahnya peran provinsi sebagai dalam melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan (korbinwas), menjadi faktor penyelenggaraan pembangunan belum sinergi. Sehingga penyelenggaraan pembangunan belum maksimal menuju titik yang sama,” ujarnya.
Ia mencatat Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menyebutkan, terdapat 14.227 pengadaan proyek pembangunan. Proses pengadaan dilakukan melalui pengadaan langsung sebanyak 85,62 %, dengan total nominal Rp.1,055,992,245,872 dan penunjukkan langsung sebanyak 5,16 % dengan total nominal Rp.45,417,999,781.
Kemudian dari sejumlah pengadaan langsung yang dilakukan, terdapat 159 proyek yang dilakukan tidak sesuai karena berada di atas 200 juta. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, menyebutkan bahwa Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Obral praktik pengadaan langsung dengan nilai yang tidak wajar dan tidak sesuai ketentuan, menunjukkan lemahnya pengawasan. Dugaan bancakan oleh sekelompok kepentingan dalam proses pelaksanaan pengadaan. Kondisi tentunya berdampak pada kualitas dan kuantitas hasil pembangunan yang tidak sesuai, dan pada akhirnya masyarakatlah yang dirugikan, “ujarnya. (Dhe/Red)