Beranda Peristiwa Patroli SOTR, Polres Tangsel Amankan 4 Sepeda Motor Bodong

Patroli SOTR, Polres Tangsel Amankan 4 Sepeda Motor Bodong

Ilustrasi - foto istimewa kabar6.com

TANGSEL – Sahur On The Road (SOTR) menjadi sebuah kebiasaan bagi masyaraka di bulan Ramadan. Namun di masa pandemi Covid-19, kegiatan tersebut dilarang lantaran dapat menimbulkan meluasanya penyebaran Corona.

Pencegahan SOTR digencarkan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (18/4/2021). Dalam operasinya, pihak kepolisian mengamankan 4 unit sepeda motor tanpa surat alias bodong.

Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin mengatakan, kegiatan itu merupakan patroli skala besar untuk mencegah adanya SOTR serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Total ada seratus personel yang kita kerahkan. Ini untuk antisipasi adanya sahur on the road,” terang Iman.

Selain membubarkan kerumunan SOTR, kata Iman, dalam patroli tersebut dilakukan juga penindakan bagi para pelanggar prokes pencegahan Covid-19 serta antisipasi hal lain yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Sasarannya para kelompok SOTR, pelanggar prokes, pelaku gangguan Kamtibmas, dan antisipasi balap liar,” tuturnya.

Sementara rute yang disisir di antaranya Jalan BSD Raya Utama Pagedangan, Jalan Gading Serpong Boulevard Kelapa Dua, Cafe Takaramono Kelapa Dua, serta di area depan MCD Ciater Raya Serpong. “Dengan adanya patroli skala besar kerumunan dapat dibubarkan dan pelanggaran gangguan Kamtibmas dapat ditekan,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Tangsel melarang kegiatan SOTR selama bulan Ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bersama Walikota Tangsel dengan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel nomor: 338/128/ Dispar dan nomor: A.017/XVI-08/SE/III/2021. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News