SERANG – Ditlantas Polda Banten, Denpom III/4 Serang dan Denpom Jaya I/Jayakarta serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Dishub Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan patroli bersama menertibkan kendaraan angkutan barang pada ruas Jalan Raya Serang – Ciruas pada pukul 10.00 WIB, Kamis (9/12/2021).
Patroli Gabungan tersebut kali ini dengan target sasarannya adalah kendaraan bermotor Angkutan Barang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Serang yaitu sepanjang jalan dari arah Serang menuju ke arah Ciruas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo melalui Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Kompol Kamarul Wahyudi menyampaikan dalam giat kali ini pihaknya memback up Dishub baik Provinsi Banten maupun Kabupaten Serang sesuai dengan target sasaran patroli gabungan yaitu kendaraan bermotor angkutan barang di sepanjang ruas jalan dari Serang sampai dengan Ciruas.
Kamarul menjelaskan bahwa di ruas jalan daerah Ciruas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mendapat banyak keluhan dari masyarakat pengguna jalan di daerah tersebut karena banyak kendaraan angkutan barang yang parkir di badan jalan sehingga menyebabkan kepadatan arus lalu lintas.
“Untuk hari ini tim patroli gabungan tersebut hanya menerapkan penertiban dengan teguran secara simpatik dan humanis yang dilakukan oleh personel Ditlantas Polda Banten dan Dishub, namun akan dilakukan penindakan dengan tilang jika masih ditemukan pelanggaran yang sama,” tutup Kamarul.
Sampai dengan hari ketiga ini, patroli penertiban terhadap sasaran prioritas kendaraan bermotor angkutan barang disepanjang ruas jalan Serang – Ciruas Dinas Perhubungan telah memberikan teguran sebanyak 15 kendaraan Angkutan barang.
(Red)