Beranda Pemerintahan Patahkan Keputusan Sekda Banten, KASN Rekomendasi Lelang Jabatan Dilanjutkan

Patahkan Keputusan Sekda Banten, KASN Rekomendasi Lelang Jabatan Dilanjutkan

Sekda Banten, Al Muktabar - foto istimewa

 

SERANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya merekomendasikan agar Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilanjutkan. Dua JPT Pratama yang dilelang yaitu Kepala Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Sebelumnya, proses lelang dihentikan oleh Pansel karena peserta yang memenuhi standar kompetensi manajerial dari masing-masing JPT Pratama kurang dari tiga orang dan dinilai tidak memenuhi standar.

Setelah KASN mengklarifikasi Pansel soal kekisruhan yang terjadi pada lelang jabatan di dua OPD tersebut proses lelang jabatan harus terus berjalan. Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi John Ferianto menyatakan bahwa pihaknya tidak menyetujui keputusan Pansel untuk menghentikan proses lelang jabatan.

“Berdasarkan hasil evaluasi, maka hasilnya kami tidak menyetujui keputusan pemberhentian seleksi tersebut,” kata John melalui sambungan telepon, Rabu (8/1/2020).

Dengan keputusan tersebut, KASN meminta kepada Gubernur Banten melalui Pansel untuk melanjutkan lelang jabatan. “Keputusannya hari ini pada 8 Januari 2020, kami akan segera sampaikan kepada Gubernur Banten,” jelasnya.

Jumat (27/12/2019) KASN mendatangi Pemprov Banten di KP3B, Curug, Kota Serang untuk menemui tim Panitia seleksi (Pansel) lelang jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News