Beranda Hukum Pasutri Pembobol BRI Divonis 7 dan 4 Tahun Penjara

Pasutri Pembobol BRI Divonis 7 dan 4 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Mantan Priority Banking Officer (PBO) BRI KCP BSD, Febrina Retno Wisesa bersama suaminya Hade Suraga divonis penjara karena terbukti bersama-sama melakukan korupsi. Pasangan suami istri itu dinilai hakim merugikan keuangan BRI yang merupakan BUMN sebesar Rp4,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra membacakan putusan kedua terdakwa bergiliran di Pengadilan Tipikor Serang pada Jumat (12/7/2024).

Hade dan Febrina dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel.

Selain pidana penjara, Febrina juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan. Sedangkan suaminya, Hade Suraga divonis pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Khusus untuk Hade, majelis hakim menilai semua hasil kejahatan hanya dinikmati oleh dirinya. Maka ia dikenakan juga pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp4,9 miliar yang bila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya akan disita oleh negara dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan jumlah Rp5,1 miliar yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel merupakan jumlah total dengan bunga kartu kredit sehingga termasuk potensi kerugian. Karena tidak sepakat, majelis menilai actual lost dari perbuatan kedua terdakwa yaitu sebesar Rp4,1 miliar yang ditarik dari kartu kredit infinite.

Adapun keadaan yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik kepada BRI. Untuk hal meringankan keduanya dinilai sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan anak.

“Para terdakwa oleh karena suami istri maka masih mempunyai tanggungan anak yang akan diurusnya,” ujar Dedy.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan menerima putusan, sedangkan JPU mengatakan pikir-pikir maksimal selama 7 hari.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News