Beranda Hukum Pasutri Pembobol Bank BRI Tangsel Diduga Teman Terpidana Kasus Serupa

Pasutri Pembobol Bank BRI Tangsel Diduga Teman Terpidana Kasus Serupa

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – FRW alias Febrina selaku mantan Priority Banking Officer (PBO) di BRI Cabang Bumi Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga merupakan teman dari Terpidana kasus Pembobolan Rekening nasabah prioritas, Nurhasan Kurniawan.

Nurhasan diketahui merupakan mantan PBO di BRI Bumi Serpong Kota Tangsel juga. Ia sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara pembobolan uang nasabah BRI prioritas atas nama Ahmad Suharya dengan total kerugian Rp8,5 Miliar.

Diduga Febrina merupakan teman sekantor Nurhasan saat ia masih bekerja di BRI. Febrina bersama HS alias Hade suaminya melakukan pembuatan rekening BRI prioritas fiktif dengan 41 KTP palsu dan menyalahgunakan kartu kredit hasil pembukaan rekening tersebut.

Modus yang dipakai oleh keduanya yaitu membuat rekening nasabah prioritas dengan identitas fiktif. Selanjutnya, rekening tersebut diisi dana pribadi mereka sebesar Rp500 juta.

“Nama dia karang sendiri, dia punya identitas banyak yang lainnya itu, fotonya dia sendiri (Foto Hade) namanya banyak,” kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Setelah mendapatkan kartu kredit untuk dipergunakan, keduanya kemudian menarik dana Rp500 juta tadi. Keduanya kemudian kembali membuat rekening baru dan kartu kredit baru secara berulang ulang.

“Kartu kreditnya dia gunakan ada yang Rp100 Juta ada yang Rp300 juta,” kata Didik.

Keduanya telah melancarkan aksinya selama 1 tahun lebih, yaitu sejak 2020-2021, akibatnya negara rugi Rp5,1 Miliar.

Pasutri tersebut terancam menyusul Nurhasan menginap di hotel prodeo dengan ancaman maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News