CILEGON – Dalam rangka menjaga demokrasi yang baik dan sehat terkait hak pilih dalam Pilkada 2024 Kota Cilegon, KPU Kota Cilegon bakal mengadakan TPS lokasi khusus (loksus).
Diketahui, TPS lokasi khusus ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menunaikan hak pilihnya dalam Pemilu namun terkendala keadaan, seperti sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sedang dirawat di rumah sakit, sedang bekerja, dan sebagainya.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Cecep Purnama Asri mengatakan sejauh ini pihaknya baru akan mengadakan TPS lokasi khusus di Lapas. Lapas menjadi langganan TPS lokasi khusus di setiap penyelenggaraan Pemilu.
“Belum ada, kita masih tahap pencarian. Tapi perkiraan Lapas bakal ada yang pasti, karena Lapas sudah kordinasi dengan kita, yang lain belum,” katanya usai Rapat Koordinasi bersama pihak perusahaan, Lapas, dan Dinkes Kota Cilegon di hotel Forbis, Jumat (5/7/2024).
Meski begitu, Cecep menyampaikan pihaknya sangat terbuka bagi instansi atau lembaga yang menginginkan adanya TPS lokasi khusus saat pelaksanaan Pilkada 2024 nanti.
“Kalau misalnya mereka (rumah sakit, perusahaan-red) mengajukan, kita bisa menerima. Tapi kalau tidak mengajukan ya, kita tidak bisa memproses itu. Syaratnya harus ada SDM-nya, tidak berpencar dan masih ada yang lainnya. Nanti dilihat saja,” ujarnya.
Cecep mengungkapkan, apabila pihak-pihak tersebut tidak mengajukan TPS lokasi khusus pada KPU Kota Cilegon, pemilih yang berada di dalam Lembaga tersebut dapat mengajukan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB).
“Kalau untuk misalnya di perusahaan atau rumah sakit tidak mengajukan TPS lokasi khusus, maka ada potensi mereka mengajukan DPTB. Jika mendaftar sebagai DPTB, maka kita akan sebar di TPS terdekat di wilayah rumah sakit tersebut,” ungkapnya.
Cecep menyadari, persoalan gangguan kesehatan pada pemilih di Pilkada 2024 Kota Cilegon tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, ia mengaku masih membahas terkait teknis pelaksanaan pengakuan DPTB tersebut.
“Soal sakitnya memang kita gak tahu kan kapan, makanya itu akan kita konsultasikan. Saat ini di peraturannya adalah masih H-7 dan H-30 untuk melakukan DPTB itu,” tutupnya. (STT/Red)