![Politik Uang](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2024/11/PSX_20241126_185105.webp?resize=640%2C416&ssl=1)
KAB. SERANG – Praktik politik uang kembali terjadi di Kabupaten Serang, jelang hari pemungutan suara 27 November 2024. Di mana, Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Zakiyah-Najib Hamas (Zakiyah-Najib) diduga menebar amplop berisi uang kepada masyarakat.
Informasi yang dihimpun, dugaan politik uang itu berupa amplop putih berisi uang Rp50 ribu dan foto pasangan Zakiyah-Najib.
Selain foto pasalon nomor urut dua, pada amplop tersebut juga tercantum tulisan ajakan untuk memilih Paslon nomor urut 02.
Baik amplop dan poster Paslon Nomor urut 2 yang bertulisan Kabupaten Serang Bahagia tersebut dibagikan kepada setiap rumah-rumah masyarakat di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, pada Senin sore 25 November 2024, sekira 17:03 WIB.
“Iya pak, memang waktu tadi ada tim 02 kesini mereka memberi amplop putih berisi uang Rp50 ribu sama poster yang dikasih ke istri dan saya sendiri, tadi juga mereka bilang agar memilih Bupati nomor 02 dan Gubernurnya juga nomor 02,” kata warga tanpa menyebutkan identitasnya.
Tidak hanya di Desa Cemplang, aksi tersebut juga terjadi di wilayah yang lain, seperti Desa Bojot, Kecamatan Jawilan.
“Iya benar tadi sore ada yang ngasih amplop Rp50 ribu dan poster gambar Foto Paslon 02 Bupati dan Wakilnya kepada kita, saya juga di arahkan agar memilih nomor 02,” kata salah satu warga di Desa Bojot yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon membenarkan hal tersebut. “Di Jawilan,” katanya singkat saat dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa (26/11/2024).
Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.
“Teman-teman Panwascam sudah turun ke lapangan wang untuk penelusuran dan infornasi awal,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Cecep Azhar membatah hal tersebut.
“Infonya nggak bener,” katanya singkat saat dihubungi via WhatsApp.
Dia menyatakan informasi tersebut tidak benar. “Hoaks beritanya itu,” tambah Acep.
Diketahui, penerima atau pemberi dalam praktik politik uang, pada Pilkada 2024 bisa dijatuhi sanksi pidana penjara. Hal ini sebagai diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
Dalam pasal 187A ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar.
Kemudian pasal 187A ayat 2 mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Pihak Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan. Bawaslu akan aktif turun ke lapangan melakukan patroli pengawasan untuk termasuk mengantisipasi politik uang.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd