SERANG – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten disegel oleh ahli waris tanah. Penyegelan mengakibatkan aktivitas hari pertama belajar mengajar terganggu sehingga siswa terlantar.
Aris Rusman, ahli waris tanah mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penyegelan karena sampai saat ini tidak ada upaya penyelesaian pembayaran tanah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Pada tahun 1984 status lahan hanya perjanjian pinjam pakai.
“Kalau misalkan mau menyelesaikan pembelian, bayar sewa atau pindah ke tempat lain ditunggu. Ini kan Masih milik sah ahli waris dari pertama belum pernah ada pembicaraan,” kata Aris kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Penyegelan sudah dilakukan selama empat kali yakni pada 16 Desember 2016, 9 April 2018, dan 10 Desember 2018. Namun, tidak ada pernah penyelesaian serius dari pihak Pemkab Serang. Belum ada kepastian pembayaran tanah seluas 6. 286 meter tersebut.
“Kita sudah melayangkan surat pemberitahuan sebelumnya cuma tidak ada tanggapan,” katanya
Kemudian, setelah melakukan audiensi dengan pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, akhirnya diputuskan akan membuat tim khusus untuk merumuskan tahapan penyelesaian masalah tersebut.
“Tim kecil ada perwakilan dari pihak ahli waris, akademisi, kepolisian dan pihak Pemkab. Nanti hasilmya dilaporkan ke Bupati,” katanya.
Sementara, Camat Mancak Injul Arob mengatakan saat ini kegiatan belajar mengajar sudah kembali berjalan seperti biasa pada pukul 09.00 WIB sejak disegel pukul 06.30 WIB setelah dilakukan upaya mediasi dan musyawarah dari pihak ahli waris dan Dinas Pendidikan Serang.
“Tim nanti akan membahas semuanya, apa sebetulnya persoalan sebenarnya di SMP 1 Mancak ini,” katanya. (You/Red)