Beranda Hukum Pasca Penculikan Bocah, Ini Pesan Kapolres Serang untuk Para Orangtua

Pasca Penculikan Bocah, Ini Pesan Kapolres Serang untuk Para Orangtua

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

SERANG – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengimbau orangtua untuk lebih mengawasi anak dalam bermain game online. Pernyataan itu menyusul penculikan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dengan modus Game Online Free Fire.

“Kami ingatkan kepada orang tua agar lebih waspada terhadap anak-anak yang suka main game online, rawan tergiur bujuk rayu pelaku kejahatan,” kata Kapolres, Selasa (25/3/2025).

Kapolres menjelaskan dalam kasus penculikan ini korban dan pelaku SH saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui Game Online Free Fire. Dari perkenalan itu, pelaku janjian minta bertemu, namun saat menemui pelaku, korban minta ditemani saudara sepupunya berusia 10 tahun.

“Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan. Namum saat bertemu korban ditemani saudara sepupunya,” terangnya.

Menurut Condro, saat menjemput korban dan saudara sepupunya, tersangka menggunakan jasa travel. Dengan menaiki kendaraan travel, korban selanjutnya dibawa ke kos-kosan di wilayah Sunter, Tanjung Priok dan diserahkan kepada SH.

“Yang jemput travel dibayar Rp400 ribu (oleh pelaku SH). Korban mengaku anak SMA, pelaku menyuruh travel untuk menjemput korban di daerah Kragilan,” terangnya.

Condro menjelaskan di kos-kosan itu, korban diduga dicabuli oleh tersangka SH. Namun hingga saat ini, penyidik PPA Polres Serang masih melakukan pemeriksaan. “Dugaan ada pencabulan di lokasi kejadian,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, motif penculikan disertai pencabulan itu, tidak lain karena hawa nafsu. Selama dua pekan berkomunikasi, kata Kapolres, timbul nafsu dan merencanakan menemui korban.

“Dari pemeriksaan, motifnya hanya hawa nafsu, tidak ada motif lain. Tapi masih kita kembangkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Jual Motor Curian di Medsos, Dua Pemuda di Serang Dibekuk Polisi

Condro menegaskan tersangka SH dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan dijerat dengan Pasal berlapis, penculikan dan pencabulan. Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif lainnya,” tegasnya.

Penulis: Wahyu

Redaktur: Usman

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News