Beranda Hukum Pasca Karyawan Bobol Duit Nasabah Prioritas, BRI Klaim Duit Nasabah Aman

Pasca Karyawan Bobol Duit Nasabah Prioritas, BRI Klaim Duit Nasabah Aman

Karyawan BRI Nurhasan Kurniawan yang membobol uang nasabah prioritas sebesar Rp8,5 milliar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Karyawan BRI Nurhasan Kurniawan yang membobol uang nasabah prioritas sebesar Rp8,5 milliar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG – Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyatakan jika pihaknya menjamin keberpihakan penuh terhadap nasabah prioritas yang menjadi korban pembobolan rekening oleh mantan karyawannya.

Sebelumnya, karyawan BRI Cabang Nurhasan Kurniawan membobol uang nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya. Pihak BRI mengklaim sudah mengganti uang korban.

“Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,” kata Pimpinan BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai, Muhammad Rafiq, Pimpinan BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai melalui keterangan tertulis yang diterima BantenNews, Jumat (15/9/2023).

Rafiq menuturkan jika BRI kerap menerapkan asas good corporate governance, sehingga pihaknya tidak menoleransi sama sekali tindakan karyawan yang melakukan kecurangan terhadap nasabah.

“BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” ujar Rafiq.

Dengan proses hukum yang terjadi BRI memastikan jika akan menghargai segala proses yang berlangsung dan juga telah secara tegas menindak terdakwa baik secara materil maupun imateril.

“BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada Yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya terdakwa yang merupakan mantan karyawan BRI telah melakukan pembobolan rekening nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya sebesar Rp 8,5 Miliar.

Saksi ahli Syakran Rudy selaku Kepala Sub Direktorat Pembinaan, Proses Bisnis, dan Hukum Direktorat Sistem Perbendaharaan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada sidang, Rabu (13/9/2023) lalu, mengatakan jika pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa yang kemudian dilakukan pergantian dana oleh pihak bank merupakan dua hal yang terpisah, sehingga bank tetap berkewajiban mengganti kerugian tersebut.

“Kerugian negara meski sudah ada putusan pidana tidak mempengaruhi kewajiban mengganti (Dana nasabah yang hilang), kerugian negara itu mendahulukan pengembalian meski ada putusan pidana. Dalam konteks kerugian negara maka mengganti itu adalah utama itu di mana negara tetap (agar) dapat menjalankan usahanya sehingga di berbagai perusahaan negara maka selalu ada sejumlah uang untuk menutup kerugian namun dalam perpesktif keuangaan negara terjadi pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tentu sudah ada kerugian negara di situ,” kata Rudy.

BRI pun diketahui telah membayar kerugian sebesar Rp8,5 milliar kepada korban pembobolan dana nasabah prioritas atas nama Ahmad Suharya yang bersumber dari dana piutang interen. (Mg-Audindra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News