SERANG – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Sigit Wardoyo akan segera diberhentikan dari jabatannya setelah kemarin ditahan di Rutan Klas IIB Serang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin.
“Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya,” kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (17/8/2018).
Baca Juga : Kepala Dinkes Banten dan Dua Rekanan Dijebloskan ke Penjara
Selanjutnya, Komarudin menjelaskan kekosongan jabatan tersebut akan diisi pelaksana tugas (Plt) Kadinkes.
Mengenai status kepegawaian, selanjutnya Pemprov Banten akan menunggu hasil putusan pengadilan tetap alias incraht.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap Sigit Wardojo di Rutan Klas IIB Serang, Kamis (16/8/2018).
Sigit ditahan bersama Kontraktor Proyek Endi dan Tim Suvei Adit yang juga menjadi tersangka kasus ini. (You/Red)