SERANG – Fenomena kos-kosan pasangan remaja marak di Kota Serang. Meski belum terikat ikatan suami istri, remaja yang mayoritas pelajar dan mahasiswa di Kota Serang mengontrak satu kamar.
Hal itu terungkap setelah operasi penyakit masyarakat di Kota Serang menjelang bulan suci ramadan 1443 Hijriah.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menemukan pelanggaran ketika menggelar razia di kos-kosan di Linkungan Tumaritis Indah, Linkungan Lebak Cipocok dan Linkungan Penancangan, Kota Serang. Petugas menemukan pasangan muda-mudi bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar.
“Muda-mudi yang bukan pasangan suami istri langsung dibawa ke Polsek Cipocok Jaya untuk didata dan diberikan pembinaan,” kata Maruli kepada awak media, Sabtu (2/4/2022).
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik kos-kosan dan para penghuninya untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan. “Menjadikan tempat kosan sebagai sarang prostitusi online,” kata Maruli.
Sewa Kamar Kos Transit Per Jam
Fenomena sewa kamar kos per jam juga terjadi di Kota Serang. Jika biasanya sewa kamar kos dihitung per bulan atau per tahun, saat ini banyak terdapat sewa kamar kos dengan hitungan jam.
Dengan menjanjikan keamanan, kenyamanan dan tentu saja privasi, pemilik kos memasarkan kos esek-esek untuk tamunya. Tarif kamar kos dipasang mulai 2 jam sebesar Rp60 ribu; 3 jam sebesar Rp80 ribu; 4 jam sebesar Rp100 ribu; 6 jam sebesar Rp120 ribu; 12 jam sebesar 150 ribu dan 24 jam sebesar Rp220 ribu.
Tarif tersebut menggiurkan pasangan mesum untuk memanfaatkan tempat mesum dengan harga terjangkau. Pasangan tersebut biasanya memilih kos-kosan dibanding hotel karena urusan tarif murah tersebut.
Di tempat lain seperti hotel transit yang terdapat di Kota Serang, petugas menemukan sembilan pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar. Sembilan pasangan tersebut juga digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dibina. (You/Red)