Beranda Politik Pasangan Fitron-Diana Ajukan Sengketa Pilkada Pandeglang ke MK

Pasangan Fitron-Diana Ajukan Sengketa Pilkada Pandeglang ke MK

Anggota KPU Pandeglang Divisi Hukum dan Pengawasan Samsuri. (Memed/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 01, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya mengajukan gugatan hasil Pilkada Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut sudah disampaikan dan tinggal menunggu register dari MK.

Anggota KPU Pandeglang Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsuri mengatakan, bagi paslon yang merasa keberatan terkait hasil Pilkada diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan sengketa Pilkada ke MK.

“Jadi waktunya terakhir pada, Selasa (10/12/2024) kemarin. Setelah kami kroscek ternyata ada pasangan calon yang sudah mengajukan keberatan terkait perolehan hasil yang ditetapkan oleh KPU,” kata Samsuri, Rabu (11/12/2024).

Namun, Samsuri mengaku, belum mengetahui secara pasti poin apa saja yang menjadi keberatan dan diajukan sengketa ke MK. Sebab, kata dia, sengketa tersebut belum diregistrasi oleh MK, sehingga pihakny belum mengetahui perihal keberatannya.

“Untuk poin-poin yang diajukan belum ada sepertinya baru pendaftaran saja, belum terregistrasi. Kami menunggu sampai tanggal 15 Desember 2024 untuk keputusan diterima atau tidaknya oleh Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Meski begitu, dirinya mengaku, KPU Pandeglang sudah mempersiapkan jawaban yang akan diberikan ketika sengketa tersebut diterima oleh MK.

“Kami sebagai pihak terkait karena penyelenggara teknis harus mempersiapkan jawaban-jawaban yang nanti akan dipersoalkan. Insyaallah kami sudah siap,” ucapnya.

Hingga berita ini disiarkan, wartawan masih berusaha menghubungi tim penghubung atau humas pasangan calon 01 untuk mempertanyakan keberatan apa saja yang diajukan ke MK.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News