Beranda Politik Partisipasi Pemilih Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang Anjlok

Partisipasi Pemilih Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang Anjlok

Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin bersama jajaran selesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang merilis hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah berlangsung pada Sabtu (19/4/2025) lalu.

Hasil tersebut menunjukkan pasangan calon nomor urut 01 meraih 24,1 persen suara, sementara pasangan calon nomor urut 02 unggul dengan perolehan 75,9 persen.

Meski proses berjalan lancar, Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin, menyatakan partisipasi pemilih mengalami penurunan cukup drastis jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

“Ada penurunan, kalau di 27 November itu 73,6 persen, di 19 April hanya mencapai 64,4 persen. Jadi sekitar ada 9 persen penurunan atau 100 ribu lebih pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada PSU,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025) malam.

Ia memprediksi faktor hari libur menjadi salah satu penyebab turunnya partisipasi. Seharusnya, kata dia, momentum libur justru menjadi salah satu faktor pendukung meningkatnya angka partisipasi pemilih.

“Itu (angka partisipasi) saya kira variatif, ini kan berkaitan dengan hari libur dan termasuk long weekend karena Jumat itu kan hari libur,” katanya.

Meski begitu, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam hal sosialisasi dan penyampaian informasi kepada pemilih.

“Tapi setidaknya kita sudah ikhtiar menyampaikan, karena kalau kita lihat dari distribusi C pemberitahuan itu hampir 97 persen semuanya terdistribusi,” terangnya.

“Artinya surat pemberitahuan pemungutan suara itu sudah sampai ke pemilih, namun kaitannya dengan ketidakhadiran itu kembali lagi pada pemilih yah,” tambahnya.

Terkait temuan adanya kelebihan surat suara, Nasehudin menjelaskan bahwa hal itu tidak memengaruhi jalannya proses pemungutan.

“Surat suara itu ada kelebihan sekitar 0,2 persen, hanya 2 ribu lah. Itu kan berkaitan dengan surat suara yang tipis ya, bisa saja dari fisiknya yang tipis jadi ada kemungkinan nempel gitu atau double ketika dilakukan sortir dan pelipatan karena tipisnya itu,” paparnya.

Baca Juga :  PSI Tangsel Bagikan 5 Ton Beras ke Warga Kurang Mampu

Saat ini, lanjut Naseh, KPU Kabupaten Serang masih menunggu selama tiga hari untuk melihat apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah ini kita nunggu 3 hari apakah ada gugatan atau tidak di Mahkamah Konstitusi, biasanya itu akan dilihat dari publikasi ataupun pengumuman buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) nya,” tuturnya.

Jika tidak terdapat sengketa, proses penetapan calon terpilih akan segera dilakukan. “Kalau di BRPK-nya tidak ada gugatan atau tidak ada yang disengketakan maka kami akan melakukan penetapan calon terpilihnya,” katanya.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News