Beranda Politik Partai Demokrat dan Komisioner KPU Kota Serang Walk Out di Rapat Pleno

Partai Demokrat dan Komisioner KPU Kota Serang Walk Out di Rapat Pleno

SERANG – KPU Kota Serang menggelar pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di kantor KPU Kota Serang Jumat (12/7/2024).

Rekapitulasi tingkat kecamatan di kantor KPU Kota Serang digelar usai penyandingan C Hasil DPR RI Dapil Banten II antara perolehan suara milik caleg Partai Demokrat Nuraeni dan caleg PDI Perjuangan Syarifah Ainun Jariyah.

Komisioner KPU Kota Serang Abdul Rohman dan Hanifa dalam rapat pleno memutuskan penyandingan suara seluruh partai politik.
Keputusan KPU Kota Serang dianggap janggal oleh Partai Demokrat sehingga menyebabkan saksi dari Partai Demokrat walk out dari lokasi sidang. Bahkan salah satu komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin juga ikut walk out.

“Saya Iip Patrudin anggota KPU Kota Serang atas nama pribadi, saya tetap akan melanjutkan dan ketetapan saya akan mematuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi, dana kalau dua orang ini (Abdul Rohman dan Hanifa) kemudian menyatakan untuk tetap memutuskan, otomatis forum tidak sah, saya atas nami Iip Patrudin saya keluar dari forum” ucap Iip dari cuplikan vidio KPU saat rapat pleno.

Fery Fairuz selaku kuasa hukum Nuraeni mengatakan, Partai Demokrat menolak disahkan rapat pleno karena sejumlah sebab.
KPU Kota Serang dinilai memaksakan diri untuk mengesahkan pleno meski hanya dipimpin oleh dua komisioner KPU Kota Serang Abdul Rohman dan Hanifa.

Kedua, salah satu komisioner KPU Kota Serang yaitu Iip Patrudin juga melakukan walk out sehingga pleno dianggap tidak memenuhi kuota forum.

“Salah satu pimpinan KPU walk out. Artinya keputusan itu cacat hukum,” kata Fery.
Dia mengatakan, selain saksi dari Partai Demorat, saksi dari partai lain juga melakukan walk out karena menilai keputusan KPU Kota Serang sepihak.

Fery mengatakan, Partai Demokrat melakukan walk out karena keputusan yang diambil KPU Kota Serang tergesa-gesa dan di luar amar Putusan MK.

Dalam amar Putusan MK, KPU RI diperintahkan agar menyandingkan C Hasil DPR RI Dapil Banten II bukan menyandingkan data dari penghitungan surat suara.

Selain itu, karena amar Putusan MK hanya memerintahkan penyandingan C Hasil milik PDI Perjuangan, maka seharusnya yang dihitung hanyalah suara PDI Perjuangan.

Namun yang dilakukan oleh dua komisioner KPU Kota Serang Abdul Rohman dan Hanifa, penyandingan juga dilakukan kepada semua partai politik. “Itu jelas tidak sah secara hukum,” katanya.

Fery menyatakan, pihaknya dari Partai Demokrat masih tetap berpegang bahwa KPU Kota Serang seharusnya mematuhi amar Putusan MK yaitu melakukan penyandingan data milik PDI Perjuangan. “KPU sudah melanggar amar Putusan MK. KPU tidak menjalankan keputusan MK,” katanya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News