Beranda Pemerintahan Partai Buruh Desak Pemprov Banten Keluarkan Rekomendasi Pencabutan UU Ciptakerja

Partai Buruh Desak Pemprov Banten Keluarkan Rekomendasi Pencabutan UU Ciptakerja

Unjukrasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (6/6/2023).

SERANG – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk membuat surat rekomemdasi pencaburan Undang-undang Omnibuslaw Ciptakerja. Hal itu disampaikan Said saat unjukrasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan Said, aksi yang dilakukan merupakan rangkaian gelombang aksi Partai Buruh yang dimulai sejak 5 Juni lalu hingga 20 Juli mendatang.

“Hari ini (bagian) rangkaian gelombang aksi Partai Buruh yang sudah dimulai 5 Juni lalu di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Said kepada awak media.

Said menerangkan, setidaknya terdapat tiga tuntutan yang diserukan oleh partainya, pertama mencabut UU Omnibuslawa Ciptakerja, Permenaker Nomor 5 san Presidensial Treshold sebesar 4 persen.

“Ada tiga isu politik yang kami serukan, untuk isu ketenagakerjaan kita juga menyerukan tolak RUU Kesehatan, Permenaker 5 dan sah-kam RUU PPRT. Untuk itu kami mendesak Pj Gubernur Banten, Bupati/Walikota se-Banten untuk membuat rekomendasi (ke pemerintah pusat) untuk mencabut UU Omnibuslaw Ciptakerja,” katanya.

Said menegaskan, jika permintaan rekomendasi tidak dipenuhi para pimpinan daerah se-Banten, pihaknya mengancam akan ada mogok kerja massal.

“Kalau mereka ngga mau dengar ada 5 juta buruh yang akan memghentikan industri, Banten (akan) lumpuh. Walaupun Partai Buruh ngga boleh melakukan mogok nasional tapi kita akan gerakan serikat pekerja untuk demo,” tegasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News