SERANG – Para tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur warga suku Baduy dituntut maksimal. Satu tersangka atas nama AMS dituntut hukuman mati dan dua tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam proses persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Terdakwa AMS didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis suku baduy SW (13) yang terjadi pada Jumat (30/8/2019) yang lalu di saung lokasi garapan Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.
Tiga pelaku pembunuhan berhasil di tangkap oleh Satuan Resmob Polda Banten diantaranya AMS, AR dan FQ yang mana dua pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pelaku di tangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata kepada awak media menyampaikan bahwa kasus pembunuhan tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Ya, untuk tersangka AR sudah di vonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP anak tangerang, sedangkan untuk FQ di tuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS di tuntut hukuman mati yang mana proses persidangan akan di gelar kembali oleh PN Rangkasbitung” kata Edy.
(You/Red)