Beranda Uncategorized Panwaslu Pandeglang Klaim Siap Awasi Pendaftaran Bacaleg Mantan Koruptor

Panwaslu Pandeglang Klaim Siap Awasi Pendaftaran Bacaleg Mantan Koruptor

Ketua Panwaslu Pandeglang, Karsono

PANDEGLANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang mengklaim siap mengawasi proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama Bacaleg yang pernah menjadi mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

Menurut Ketua Panwaslu Pandeglang, Karsono, ada atau tidaknya Bacaleg mantan narapidana 3 kasus tersebut yang mendaftar ke KPU itu tergantung dari partai politik, karena parpol menjadi penentu ada dan tidaknya bacaleg itu.

“Terkait kejahatan 3 ekstra ordinary saya pikir filter pertamanya itu ada di partai politik, karena sesuai di pasal 4 PKPU 20 partai politik selain melakukan proses rekrutmen calon itu harus secara demokratis, terbuka dan tidak melibatkan mantan 3 kejahatan itu tadi. Nanti parpol itu membuat fakta integritas, jadi ujian sebenarnya mampu tidak parpol tidak mengikut sertakan mantan 3 narapidana tadi,” ungkap Karsono saat ditemui di Kantor KPU Pandeglang, Kamis (12/7/2018).

Lanjut Karsono, KPU Pandeglang sudah menjelaskan mekanisme pendaftaran kepada masing-masing parpol baik melalui Surat Edaran (SE) ataupun menjelaskan aturan pasal 4 PKPU 20 dimana di dalamnya dibahas soal 3 mantan narapidana. Oleh karena itu, Panwaslu berkewajiban mengawasi KPU melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan.

“Kami akan melakukan pengawasan pada prosedur kemudian juga SOP yang dilakukan KPU kita awasi termasuk juga akan melihat DCS kami juga akan melakukan tracking itu. KPU sudah menjelaskan mekanisme pendaftaran secara detail di Surat Edaran, nah kami akan lakukan KPU menjalankan itu atau tidak. Apabila KPU melakukan tugasnya keluar dari aturan main baik PKPU 20 atau Surat Edaran yang ada, nah kami akan rekomendasikan ke KPU-nya,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News