PANDEGLANG – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Menes meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Menes untuk menjaga netralitas selama pemilu 2019.
Ketua Panwascam Menes, Dean Bayu Pradana menyampaikan, bahwa ASN rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Bukan karena ASN tidak memahami aturan, namun sengaja melanggar aturan.
“Kami berharap, seluruh ASN untuk tegak lurus menaati aturan yang ada,” ujar pria yang akrab disapa Deong ini, Senin (1/10/2018).
Pihaknya mengingatkan bahwa Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dapat dipatuhi oleh abdi negara. “Harusnya dipahami dengan seksama, supaya ASN memahami betul bagaimana konsekwensi yang akan diterima bilamana ASN melanggar aturan dan tidak menjaga netralitasnya dalam pemilu 2019 nanti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah Kabupaten Pandeglang juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor: 270/1032-Huk/2018 tentang Netralitas Dalam Pemilihan Umum. Surat edaran tersebut ditujukan kepada ASN, Kepala Desa, Tenaga Kerja Sukarela (TKS), Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pegawai lainya yang dibiayai APBN/APBD .
“ASN bisa diberhentikan secara tidak hormat (dipecat) dari jabatannya, apabila terbukti dengan sah dan menyakinkan melanggar aturan,” tegasnya. (Med/Red)