SERANG – MTR (36), panitia sepakbola Kerbau Cup di Lapangan Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang resmi menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Status tersangka ditetapkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota setelah sebelumnya memeriksa 12 saksi ahli pidana.
“Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR, 36 tahun, warga Kampung Cibogo Kelurahan Nyapah Kecamatan Walantaka Kota Serang selaku ketua panitia turnamen serta berkoordinasi dengan JPU,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, Sabtu (12/12/2020).
Edy menyebut tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta Jo Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” kata Edy.
Sebelumnya, turnamen sepakbola tersebut juga mengorbankan jabatan Kapolsek Walantaka, AKP Kasmuri dicopot dari jabatanya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah yang ditanganinya. Saat ini ia menjabat sebagai Kasubagdalpos Bagops Polres Serang Kota.
Saat ini Kapolsek Walantaka dijabat AKP Sudibyo B Hadi yang dulunya menjabat Wakapolsek Serang Polres Serang Kota.
(You/Red)