SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan pemanggilan terhadap Tb. Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dan Fahmi Hakim tidak terkait kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang sedang berlangsung.
Hal itu menjawab tudingan di media sosial (medsos) jika Kejati dianggap membuat gaduh Pilkada di Banten.
Diketahui, TCW merupakan suami dari Calon Gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany. Sedangkan Fahmi Hakim kini menjabat sebagai Ketua DPRD Banten.
Keduanya diperiksa bersama lima orang saksi lainnya yaitu, Dadang Prijatna, Iwan Hermawan, Erwin Pihandini, Deddy Suwandi dan Petri Remos untuk kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang dan korupsi penjualan aset Pemprov Banten yakni Situ Ranca Gede, Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan tidak ada upaya Kejati Banten untuk mempengaruhi jalannya Pilkada. Dirinya menegaskan, jika tidak ada politisasi hukum.
Aditya juga menilai, pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim lantaran keduanya tidak mengikuti kontestasi Pilkada, baik sebagai calon Gubernur maupun calon Walikota.
“Keduanya bukan calon Gubeenur dan Walikota,. Jadi murni hukum, tidak ada kaitan dengan Pilkada,” kata Aditya saat ditemui di Kantor Kejati Banten, Jumat (22/11/2024).
Saat ditanya alasan keduanya baru dipanggil Kejati, ia mengungkapkan, hal itu sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 terkait optimalisasi Kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024.
Di mana, seluruh Kejaksaan harus menunda kasus hukum yang berhubungan dengan para calon.
“Kenapa (Fahmi Hakim) baru dipanggil sekarang? Karena yang bersangkutan pada waktu itu menjadi peserta Pileg (pemilihan legislatif-red). Makanya sesuai instruksi kita tahan dulu,” ungkapnya.
“Tapi, sekarang kan kondisinya tang bersangkutan sudah jadi Ketua DPRD (Banten),” sambungnya.
Ia menyebut, Fahmi Hakim dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi penjualan aset Situ Ranca Gede, Jakung.
“Sedangkan untuk TCW, yang bersangkutan bukan calon. Sehingga (itu) di luar isu (Kejati) memanfaatkan politik. Itu tidak ada. Kami sampaikan, kami tidak terpengaruh politik. Ini murni penegakan hukum,” ucapnya.
Aditya juga memastikan, pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim serta lima orang lainnya untuk memperkuat alat bukti.
“Soal Ranca Gede, Kade sudah disidangkan. Dan bukan hanya Fahmi Hakim (yang dipanggil) ada yang lain juga,” katanya.
Saat ditanya apakah ada fakta baru dari dua kasus korupsi itu, Adtya mengaku, jika pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk menyesuaikan bukti baru dengan lainnya.
“Perlu ada kesesuaian antara bukti baru dengan bukti lainnya, sesuai pasal 48 KUHP,” tandasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Tb Ahmad Fauzi