SERANG – Tagana meminta empat kabupaten di Banten yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 untuk menunda pesta rakyat tersebut. Hal tersbut lantaran adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se Jawa-Bali dari pemerintah pusat. Kebijakan PPKM darurat itu diambil lantaran adanya lonjakan kasus Covid-19.
Wakil Ketua Tagana Banten, Dadan Suryana mengatakan dari sekian banyak aturan terkait pembatasan aktivitas kegiatan sosial, budaya, kemasyarakatan, pekerjaan dan perekonomian, bahkan ada beberapa yang dilarang/ditutup 100 persen yang tertuang dalam poin 2 pada peraturan PPKM Darurat. Namun, dari aturan tersebut tak mengatur soal pelaksanaan Pilkades.
“Sepertinya ada yang luput dari perhatian pemerintah pusat, yaitu pelaksanaan Pilkades yang jumlahnya ribuan desa di pulau Jawa dan Bali yang akan melaksanakan Pilkades di sekitar awal dan pertengahan bulan Juli 2021 ini. Di Banten sendiri mungkin hampir seribuan desa yang akan Pilkades bulan Juli ini,” kata Dadan, Sabtu (3/7/2021).
Lantaran pelaksanaan Pilkades tak masuk dalam salah satu poin PPKM Darurat, Dadan meminta kepada empat pemerintah kabupaten dalam waktu singkat ini segera membuat keputusan untuk menunda pelaksanaan Pilkades.
“Ini demi menyelamatkan nyawa manusia, ini urusan kemanusiaan, jangan sampai proses demokrasi di tingkat desa mengesampingkan ikhtiar kita yang sedang perang total melawan Covid-19 ini,” ujarnya. (Mir/Red)