TANGERANG – Dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif kepada wajib pajak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (18/7/2020).
Said mengatakan, aturan pemberian insentif diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam perwal tersebut, lanjut Said, diatur mengenai pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 yang berlaku sejak 28 Mei sampai dengan 31 Juli 2020.
Ia menuturkan, pemberian insentif PBB-P2 ditentukan oleh besaran PBB-P2 dan besarannya setiap bulan berbeda-beda. Kata dia, untuk pembayaran PBB’P2 yang nilainya Rp100 ribu ke bawah digratiskan.
Sementara, PBB-P2 Rp100-500 ribu mendapat insentif 20 persen pada Juli, 15 persen Agustus, dan 10 persen September. Untuk PBB-P2 dengan nominal lebih dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta diberikan insentifnya Juli 15 persen, Agustus 10 persen dan September 5 persen.
Sedangkan, untuk PBB-P2 dengan nilai Rp2-5 juta pemberian insentif pada Juli 10 persen, Agustus 5 persen, dan September 3 persen. “Untuk PBB-P2 lebih dari Rp5 juta insentif yang diberikan pada Juli 5 persen, Agustus 3 persen,” urainya.
Ia menambahkan, Bapenda juga memberlakukan pengurangan PBB-P2 untuk periode pembayaran 1 Juli hingga 30 September 2020. “Kami juga memberlakukan pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 persen dari BPHTB yang terhutang,” pungkasnya. (Tra/Wan/Red)