PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang menganggarkan dana sebesar Rp6,3 miliar untuk pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan pembangunan jalan di lingkungan kumuh.
Kepala DPKPP Pandeglang, Roni menyampaikan, untuk tahun 2025 DPKPP mendapatkan anggaran total sebesar Rp12,2 miliar. Dari dana tersebut DPKPP menganggarkan dana sebesar Rp1,1 miliar untuk membangun 34 unit rumah dan untuk pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp5,2 miliar.
“Untuk Pokir (Pokok pikiran) dari teman-teman dewan ada di 32 ruas jalan di lingkungan kumuh dan untuk BSPS atau RTLH akan terbangun 34 unit serta pembangunan rumah bencana sebanyak 2 unit masing-masing Rp50 juta untuk 1 unit rumah,” kata Roni, Selasa (14/1/2025).
Kata Roni, pembangunan RTLH dan ruas jalan lingkungan akan difokuskan di 2 titik lokasi yakni di kawasan kemiskinan ekstrim dan di lingkungan kumuh. Namun kata Roni, angka tersebut masih murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang belum ditambah dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten dan Dana Insentif Daerah (DID) pusat.
“Untuk RTLH kami fokuskan kepada Program Kemiskinan Ekstrim (PKE) yang harus dituntaskan, kalau jalan lingkungan kami fokuskan di kawasan lingkungan kumuh dan ini Pokir dewan tidak bisa berpindah lokasi. Ini baru dari APBD dan kami tidak tahu ke depan dapat atau tidak dari bantuan keuangan provinsi dan DID,” ungkapnya.
Roni mengakui jika tahun ini program RTLH dan pembangunan ruas jalan kawasan lingkungan kumuh mengalami penurunan. Hal itu disebabkan karena DID dari pemerintah pusat belum masuk serta Pokir dewan di Bappeda yang mengalami penurunan dari Rp8,7 miliar menjadi Rp5,2 miliar.
“Sementara di RTLH mengalami penurunan karena DID belum masuk, terus jalan lingkungan juga menurun, kenapa menurun? karena penjaringan Pokir dewan yang di Bappeda kami hanya mendapatkan segitu sedangkan kemarin kami mendapatkan 62 ruas jalan makanya secara pagu anggaran kami menurun,” terangnya.
Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo