SERANG – Entah apa yang terpikir di benak SR (40) seorang paman terhadap keponakannya warga Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Pria tersebut tega mencabuli tiga keponakannya kakak beradik berinisial RR, RS dan E yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Peristiwa tersebut terjadi pada rentang 2015 hingga 2010 silam.
Awal mula kejadiannya, korban yang merupakan kakak beradik ditinggalkan kedua orangtuanya yang bekerja di salah satu perusahaan industri.
Dalam situasi tersebut, pelaku mencabuli para korban secara bergantian pada kurun waktu berbeda-beda. “Pelaku masuk kedalam rumah korban dan dengan cara yang sama yaitu menarik tangan korban dengan paksa dan serta ada juga dengan cara mengiming-imingi duit pelaku berhasil mencabuli ketiga korban,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Kusuma, Selasa (9/3/2021).
Korban sebelumnya tidak berani mengungkapkan peristiwa yang menimpanya kepada orangtuanya. Selain karena takut, trauma korban juga mendapat ancaman tersangka.
Mengetahui peristiwa pilu tersebut orangtua korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang.
Berbekal laporan tersebut polisi kemudian menciduk pelaku Kamis 4 Maret 2021 dini hari di kediaman tersangka. Akibat aksinya, tersangka diancam Pasal 81 (1) dan (2) Jo Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
(You/Red)