LEBAK – AM (21) penyandang disabilitas warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh paman ibunya.
Informasi yang didapat, jika peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada tahun 2022, tapi baru diketahui aksi bejat pamannya itu setelah korban berbicara setelah didesak oleh ibunya.
Kuasa Hukum korban, Willyanto mengatakan, jika kedua orangtua korban sudah bercerai, dan ibu korban saat ini tinggal di Tangerang, sedangkan korban tingggal bersama neneknya di daerah Bayah.
“Saat ibu korban berkunjung ke Bayah untuk bertemu dengan anaknya, ia merasa curiga dengan perilaku anaknya yang berubah sangat drastis, korban kerap ketakutan ketika bertemu sama orang lain,” kata Willyanto saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan, karena kecurigaan ibu kepada anaknya, ia pun membawanya ke Tangerang dan mendesak korban untuk berbicara apa yang terjadi kepadanya.
“Korban pun menceritakan jika dirinya pernah mendapatkan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh paman ibunya, korban dipaksa dibawa ke kamar dengan dipaksa dan dilucuti pakaiannya disaat rumah sedang keadaan sepi.
“Aksi bejat tersebut dilakukan oleh paman ibunya tersebut dilakukan selama 4 kali berturut-turut selama 4 hari,” ujarnya
Ia mengungkapkan, atas kejadian yang terjadi, korban mengalami trauma sampai saat ini.
Willyanto menambahkan, aksi bejat tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu korban yang didampingi kuasa hukum ke Polres Lebak.
“Pihak keluarga dan kuasa hukum sudah melaporkan ke Mapolres Lebak atas tuduhan pelecehan seksual tersebut,” katanya. (San/Red)