Beranda Hukum Palsukan Tanda Tangan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMA 3 Pandeglang Tilap Duit...

Palsukan Tanda Tangan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMA 3 Pandeglang Tilap Duit Rp234 Juta

Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Pandeglang didakwa melakukan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 Juta. Dana bantuan tersebut merupakan BSM tahun 2013 dan 2014.

SERANG – Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Pandeglang didakwa melakukan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) sebesar Rp 234 Juta. Dana bantuan tersebut merupakan BSM tahun 2013 dan 2014.

Dalam sidang perdana yang dimpin oleh Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (24/8/2023) diketahui bahwa mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Engkos Kosasih dan Komite Sekolah Aip Saripudin menyelewengkan dana BSM dengan memalsukan tanda tangan hampir 300 siswa miskin dan tidak menyalurkan BSM tersebut.

Adapun dana yang diselewengkan oleh kedua terdakwa yaitu dana anggaran BSM 2013 sebesar Rp 110 Juta dan 2014 sebesar Rp 124 Juta. Total dana yang diselewengkan keduanya berjumlah Rp234 Juta. Atas perbuatannya keduanya didakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun Penjara.

“Perbuatan Terdakwa Engkos Kosasih dan Aip Saripudin didakwa Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo ayat (1) ke 1 KUHPidana,” kata JPU Leny Warito Hutagalung.

Atas dakwaan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya Hadian Surahman mengajukan eksepsi. “Kuasa hukum akan mengajukan eksepsi sebelum mengajukan eksepsi kami belum menerima turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan lengkap,” kata Hadian kepada Majelis Hakim.

Diketahui dalam perkara ini, pada 2013 dan 2014 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Pandeglang mendapatkan bantuan siswa miskin (BSM). Engkos pada saat itu tercatat masih menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang. Sedangkan Aip menjabat komite penyaluran bantuan.

Polisi mencatat ada 409 siswa yang tidak mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan tersebut diduga tidak disalurkan oleh tersangka kepada para siswa.

Baca Juga :  Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pemuda Asal Jawilan Serang Ditangkap Polisi

Dalam BSM, setiap siswa mendapatkan bantuan bervariatif. Ada yang menerima Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Duit itu tidak semuanya disalurkan alias disunat oleh dua terdakwa untuk kepentingan pribadi. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News