Beranda Hukum Palsukan SK Bupati, Pengadaan Lahan SPA Sampah di Kabupaten Serang Berujung Korupsi

Palsukan SK Bupati, Pengadaan Lahan SPA Sampah di Kabupaten Serang Berujung Korupsi

Ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang. (Ade: Bantennews.co.id)

KAB. SERANG – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,5 miliar lebih.

Penyidik menemukan persekongkolan pada pengadaan lahan seluas 2.561 meter persegi antara mafia tanah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang dan pemerintah kecamatan/desa setempat.

Keterangan penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Banten, sebelum proses pengadaan lahan sudah terjadi belanja lahan dari tangan warga. Padahal meski pengadaan lahan skala kecil di bawah lima hektare merujuk Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tetap memerlukan studi kelayakan alias feasibility study (FS).

Dalam perkara ini, pihak Dinas LH Kabupaten Serang ternyata memalsukan FS dalam bentuk SK Bupati Serang No. 539 tanggal 11 Mei 2020 yang awalnya berlokasi di Desa Mekarbaru karena ditolak warga pindah ke lokasi baru yakni di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Pemalsuan SK Bupati Serang itu diduga untuk melancarkan proses pengadaan lahan. “Mungkin untuk mempermudah mereka, yang seharusnya ada rapat dan sebagainya untuk perubahan lokasi, mereka melakukan itu (memalsukan FS perubahan lokasi) dan melampirkan di bagian depan seolah-olah sudah dilakukan semuanya,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Doni Satrio Wicaksono saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (30/5/2022).

Selain ditemukan dugaan pemalsuan SK Bupati Serang terkait FS, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga hingga 300 persen dari nilai tanah Rp330.000.000 juta untuk luas 2.561 meter per segi menjadi Rp1.347.632.000. Penyidik mendapatkan bukti transfer pembayaran lahan kepada orang-orang di lingkungan Kepala Desa Negara Padang TE alias Toton.

Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1 miliar lebih. “Mantan Kepala Dinas LH berinisial SP mengesahkan perubahan nilai harga tanah tersebut,” ujar Doni.

Penyidik kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut yakni mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang SP (61), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH Kabupaten Serang selaku PPK yakni TM alias Toto (47), Camat Petir AH alias Asep (57) dan Kades Negara Padang TE alias Toton (48).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari tangan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti hasil dugaan korupsi duit sebesar Rp300 juta. Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera disidangkan. (Dhe/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News