PANDEGLANG – Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil amankan 3 orang pelaku tindak pidana markotika jenis tembakau Gorilla di kediaman seorang tersangka di wilayah Kadugajah, Pandeglang pada Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni ZA (23) warga Kecamatan Cadasari, AF (17) dan AN (17) warga Kecamatan Pandeglang. Saat penangkapan dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bekas bungkus rokok yang berisikan 5 linting tembakau gorilla dengan berat 1,15 gram.
Saat dilakukan introgasi tersangka ZA mengaku masih menyimpan sebagian tembakau gorila tersebut di kediamannya, polisi yang menerima laporan itu langsung berangkat menuju ke kediaman ZA dan ditemukan satu buah kemasan warna hitam yang di dalamnya berisi tembakau gorilla dengan berat bruto 6,20 gram serta satu handphone merk VIVO warna gold.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satres Narkoba Pandeglang, IPDA AR Taufik mengatakan, penangkapan itu hasil penyelidik anggota yang mencurigai gerak gerik para tersangaka.
“Baru dicurigai, pada saat diselidiki ternyata benar tersangka ini tertangkap saat menggunakan narkoba jenis tembakau gorilla di salah datu kediaman tersangka,” kata Taufik saat dihubungi melalu telpon genggamnya, Selasa (5/2/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika jenis baru dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Med/Red)