Beranda Hukum P2TP2A Kabupaten Serang Dampingi Korban Penyekapan dan Pencabulan

P2TP2A Kabupaten Serang Dampingi Korban Penyekapan dan Pencabulan

(Foto: jawapos)

SERANG – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang mendampingi Melati (15), bukan nama sebenarnya, yang berasal dari Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Melati menjadi korban penyekapan dan pencabulan yang dilakukan oleh RK (16), seseorang yang diduga mantan pacarnya.

“Kasus sudah masuk Polres lagi diproses, tinggal menunggu hasil visum. Sekarang korban tinggal bersama orang tuanya, kita dampingi dan akan kunjungan ke korban juga,” kata Ketua P2TP2A Kabupaten Serang, Nurlinawati kepada BantenNews.co.id, Rabu (5/1/2022).

Kasus yang dialami Melati terjadi pada 13 Desember 2021 lalu, saat itu Melati dijemput oleh RK setelah pulang sekolah sekitar pukul 09.00 WIB. Melati sempat menanyakan kepada pelaku akan dibawa ke mana namun tak digubris.

Sesampainya di lokasi yang diduga adalah kampung pelaku, korban dikenalkan dan diajak ke rumah teman pelaku yang juga merupakan tetangga pelaku.

Saat itu situasi di rumah tetangga RK sepi. Tak berselang lama kakak korban menelepon ke handphone korban, pelaku yang mengetahui itu langsung mematikan dan mengambil handphone milik korban.

Korban memaksa meminta pulang namun pelaku mengancam korban dan akhirnya menyetubuhi korban.

Setelah disekap dan disetubuhi, sekitar dini hari pelaku membawa korban dari rumah tersebut ke tempat pemakaman umum yang lokasinya tak jauh dari perkampungan warga. Pelaku meninggalkan korban seorang diri di kuburan dengan kondisi korban yang mengalami trauma.

Keesokan harinya yakni pada 14 Desember 2021, pelaku kembali menemui korban di kuburan dan meminta ojek untuk mengantar korban pulang. Kepada tukang ojek, pelaku menyebut korban sebagai siswa terlantar dan minta diantarkan pulang.

Setiba di rumah, korban yang trauma tak berani menceritakan hal yang ia alami. Baru pada sore harinya, keluarga berhasil membujuk korban untuk bercerita peristiwa yang menimpanya. Setalah mendapat keterangan korban, pihak keluarga memutuskan untuk visum dan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang pada tanggal 17 Desember 2021.

Dua hari setelah laporan polisi tersebut pihak keluarga didatangi pihak pelaku dan mengancam untuk mencabut laporan. “Setelah mengetahui kami pihak keluarga membuat laporan polisi, pihak keluarga didatangi pihak pelaku dengan membawa oknum polisi untuk tidak membuat laporan dan mengancam pihak keluarga kami. Saya bilang selesaikan saja di kantor kepolisian,” kata kerabat korban, FD.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polres Serang. (You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News