Beranda Nasional P2TP2A Banten Bakal Usulkan Penambahan Hukuman untuk Predator Anak

P2TP2A Banten Bakal Usulkan Penambahan Hukuman untuk Predator Anak

Ade Rossi Khaerunnisa. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) Provinsi Banten akan mengusulkan perubahan masa hukuman bagi pelaku pencabulan atau pelecehan terhadap anak. Sebab, hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dianggap kurang memberikan efek jera pada pelaku.

Ketua P2TP2A Provinsi Banten, Ade Rosi Khaerunisa mengakui sejauh ini belum ada pembahasan revisi undang-undang tersebut di DPR RI. Namun apabila ada masukan dari masyarakat yang menginginkan penambahan hukuman bagi kejahatan seksual khususnya kejahatan seksual pada anak, maka hal itu akan dilakukan agar memberikan efek jera.

“Tentu kami akan coba usulkan kepada Badan Legislasi di DPR agar merevisi UU Perlindungan Anak. Mungkin di tahun 2021,” kata perempuan yang akrab disapa Aci ini, Sabtu (15/2/2020).

Kata dia selain masukan dari masyarakat, meningkatnya angka kekerasan seksual pada awal tahun 2020 di Pandeglang menjadi pertimbangan P2TP2A untuk mengusulkan wacana tadi. Selain itu, sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak juga sangat penting dilakukan.

“Sosialisasi harus terus dilaksanakan, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi semua stakeholder, masyarakat, pemuka agama, agar UU Perlindungan Perempuan dan Anak bisa terus disampaikan ke masyarakat. Dengan begitu masyarakat tahu apa sih hukuman yang mengancam bagi pelaku kekerasan perempuan dan anak sehingga mereka bisa jera atau mengurungkan niatnya,” katanya.

Selain sosialisasi pada semua elemen, perlindungan terhadap anak yang menjadi korban juga sangat penting dilakukan. Sebab, mental para korban harus diselamatkan supaya bisa kembali menjalani hidup seperti sedia kala serta menyelamatkan masa depan.

“Dan yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan mental anak ini agar anak ini kembali menjadi anak yang sehat, dan mentalnya jadi anak-anak yang kuat sehingga ke depan bisa tetap bersekolah dan mempunyai cita-cita yang baik,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News