SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai kelebihan kapasitas siswa pasa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 tingkat SMA/SMK/SKh Negeri berdampak pada padatnya ruang kelas. Bahkan, Ombudsman sekolah juga akan kekurangan ruang kelas.
“Temuan di lapangan, penambahan jumlah siswa baru melebihi daya tampung yang ada mengakibatkan sekolah kekurangan ruang kelas. Hal ini berdampak pada ruang kelas yang oadat, tanpa bangku, hingga pengalihfungsian laboratorium menjadi ruang kelas,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi, Jumat (11/10/2024).
Fadli mengatakan, dampak buruk lainnya kepada masyarakat adalah munculnya normalisasi terhadap fenomena titip-menitip siswa. Hal ini tentu menimbulkan potensi iuran atau pungutan dari pihak-pihak tertentu dan juga jual beli kursi.
“Secara keseluruhan dengan adanya penambahan daya tampung berdampak pada turunnya mutu pendidikan dan kepercayaan publik terhadap proses PPDB dan pendidikan itu sendiri,” katanya.
Disisi lain, lanjut Fadli, pihaknya juga menemukan adanya Sekolah Negeri yang justru masih kekurangan siswa. Berdasarkan data yang diterima Ombudsman Banten, terdapat 32 sekolah yang kekurangan siswa lebih dari 10 persen dari daya tampung yang tersedia.
“Berangkat dari permasalahan-permasalah tersebut, pada September lalu, kami melakukan pertemuan dengan mengundang berbagai pihak diantaranya Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman RI, Inspektur II Kemendikbudristek RI, Direktur SMA Kemendikbudristek RI, Kepala BPMP Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” ungkapnya.
“Dalam pertemuan tersebut, dilakukan diskusi agar permasalahan over capacity yang dihadapi dapat teratasi dan tidak terulang di tahun yang akan datang,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan beberapa saran diantaranya hasil temuan ini dapat dijadikan bahan untuk evaluasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
“Hal ini agar ke depannya PPDB dijadikan momentum bersama antar dinas untuk saling berkoordinasi, dan tidak bertumpu kepada Dindik saja,” ucapnya.
Fadli juga meminta kepada sekolah yang telah terlanjur menerima lebih dari 10 persen siswa untuk memperhatikan kenyaman belajar mengajar.
“Karena sesuai Permendikbud 47 tahun 2023 siswa per rombel hanya 36 siswa. Apakah memungkinkan jika dilakukan penambahan ruang kelas baru? Kemudian agar diperhatikan juga penambahan maupun dukungan terhadap guru,” ujarnya. (Mir/Red)