SERANG – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan membuka sejumlah ruangan, termasuk sel, di Lapas Sukamiskin saat operasi tangkap tangan (OTT). Diduga ada kunci sel yang dibawa napi korupsi saat ke luar lapas.
“Tim dan sipir tidak bisa membuka karena diduga kunci sel dibawa yang bersangkutan. Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (21/7/2018).
Penjelasan ini terkait dengan penyegelan sel Fuad Amin dan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Fuad Amin dan Wawan ternyata tak ada dalam sel saat tim KPK mendatangi Sukamiskin.
“Ada ruangan di lapas (sel) yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat,” kata Febri dilansir detik.com.
Total enam orang yang diamankan terkait OTT Kalapas Sukamiskin, termasuk Inneke Koesherawati, istri napi korupsi Fahmi Darmawansyah. Mereka sudah berada di gedung KPK guna menjalani pemeriksaan untuk penentuan status hukum. (Red)