TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan bendera-bendera Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di kawasan RSUD Pondok Aren, Pondok Betung, Tangsel, Sabtu (3/6/2021).
Penertiban tersebut lantaran Ormas dengan bendera FBR itu dianggap meresahkan masyarakat.
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, bendera Ormas yang terpasang di pagar tersebut beserta poskonya terpaksa ditertibkan.
“Untuk memberikan pelayanan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat maka bendera dari ormas itu berikut poskonya kita bersihkan, tidak ada lagi gambar ormas yang ada di area lahan pemerintah atau sekitar kantor layanan umum,” ujar Sapta.
Hal itu, kata Sapta, agar supaya masyarakat juga merasa nyaman bahwa tempat itu sebagai tempat layanan Umum bukan dimiliki suatu kelompok atau golongan.
“Adanya bendera-bendera ormas di situ kami tidak mempunyai indikasi apapun yang penting kami utamakan penertiban lingkungan karya dinas supaya bersih dari simbol lain kecuali situasi kegiatan pembangunan sedang berjalan dan ormas yang bersangkutan kemarin setelah kami berikan informasi bahwa kita akan melakukan pencabutan bendera, dengan kesadaran sendiri teman-teman ormas merapihkan dan mengambil benderanyabenderanya,” ungkapnya.
(Ihy/Red)