Beranda Peristiwa Organisasi Hukum dan Masyarakat Desak Menhut Batalkan Usulan Alih Fungsi Hutan Lindung...

Organisasi Hukum dan Masyarakat Desak Menhut Batalkan Usulan Alih Fungsi Hutan Lindung di PIK 2

Gambar maket PIK 2. (Istimewa/net)

SERANG – LBH Jakarta, LBH Pijar, dan Pena Masyarakat mendesak Menteri Kehutana agar menolak usulan perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi di kawasan PSN PIK 2.

Luas hutan itu mencapai 1.602,79 hektare atau sama dengan lima kali luas kompleks GBK.

“Mendesak Menteri Kehutanan untuk menolak pengusulan perubahan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Rizal Hakiki selaku perwakilan dari LBH Pijar, Rabu (5/2/2025).

Ketiganya juga mendesak Ombudsman RI dan KPK agar melakukan investigasi terhadap dugaan tindakan maladministrasi serta dugaan tindak pidana korupsi terkait usulan tersebut.

Kata Rizal, ia bersama LBH Jakarta dan Pena Masyarakat mengatakan bahwa usulan itu diajukan oleh mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melalui penerbitan surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada tanggal 25 Juli 2024.

Surat itu ditujukan kepada Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan tentang pengusulan perubahan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

Hal tersebut dianggap sebagai bentuk abuse of power dari Al Muktabar karena sebetulnya ia sebagai Pj Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan yang bersifat strategis.

“Perubahan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang dalam rencana tata ruang wilayah Banten merupakan kebijakan yang bersifat jangka panjang. Karena akan sangat berimplikasi terhadap kondisi ekonomi, ekologi, sosial dan kultural di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Rizal.

Bantahan dari Kepala DLH Banten dan beberapa anggota DPRD Banten bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam pengusulan itu juga membuktikan bahwa Al Muktabar membuat kebiijakan yang dilakukan tidak partisipatif. Dampaknya bagi masyarakat juga akan sangat luas.

Dari hasil audit BPN saja, Kata Rizal, luas baku sawah Banten tercatat seluas 204.000 hektare sedangkan menurut SK BPN sawah eksisting tercatat seluas 154.000 hektare artinya terdapat penyimpangan sebesar 5 persen.

Baca Juga :  Buronan Charlie Candra, Pemalsu Dokumen PIK 2 Ditangkap Polda Banten

“Potensi kerusakan terhadap kawasan hutan lindung, pembangunan PSN PIK 2 juga berdampak terhadap sawah eksisting di Povinsi Banten yang berpotensi menyusut sebesar 5 persen,” katanya.

“Faktor penyusutan sawah tersebut terjadi lantaran ada sejumlah pengembang perumahan hingga pergudangan mengabaikan pola ruang di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” sambungnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News