SERANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten menyoroti kejadian tawuran yang melibatkan anak-anak yang kembali terjadi di Kota Serang Banten minggu dini hari yang lalu (24/7/2022). Dalam video Kejadian yang terekam kamera CCTV, terlihat puluhan massa menggunakan sepeda motor dan berlarian saling mengejar.
Terdengar suara derungan knalpot motor dan teriakan, bahkan tampak ada yang membawa senjata tajam dalam video tersebut.
“Melihat kejadian tawuran yang melibatkan anak-anak yang terus berulang, LPA Provinsi Banten terus menekankan bahwa peran keluarga dan masyarakat menjadi sangat penting sebagai pertahanan utama atau benteng perlindungan anak. Kualitas pengasuhan dan pengawasan menjadi kunci mencegah tawuran yang kerap kali memakan korban jiwa,” kata Ketua LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, Senin (25/7/2022).
Untuk mengurai penyebab anak-anak melakukan kekerasan secara berkelompok, kata Hendry, perlu melihat dari dalam keluarga maupun luar lingkungannya.
“Dari dalam keluarga bisa disebabkan di antaranya karena anak kurang kasih sayang dan pengawasan dari orang tua, mengalami kekerasan dalam lingkungan keluarga, dan kebebasan yang berlebihan,” ujarnya.
Dikatakan, orangtua perlu melihat dan mengawasi perkembangan anak-anaknya secara intens terutama pengawasan anak dalam lingkup keluarga setelah anak pulang sekolah. Jangan sampai pengawasan tersebut baru dilakukan setelah anaknya terlibat dalam tindak pidana.
Selain berbagai faktor tersebut, lanjut dia, faktor kemajuan teknologi dan perkembangan informasi yang mudah diakses melalui gawai sangat mendukung adanya tindakan kriminalitas yang melibatkan anak. Anak-anak memiliki watak keingintahuan yang tinggi, kerap kali terlibat dalam ajakan yang menyimpang.
“Bukan saja dengan diajak keluar rumah yang bisa terlihat langsung oleh orang tua, tapi juga melalui imbauan lewat facebook atau group whatsapp teman sebayanya, atau sesuatu yang mungkin tidak terlalu mengajak dia tapi dengan rasa keingintahuan dan lain sebagainya dia ikut pergi tawuran atas solidaritas, faktor komunikasi dan lingkungan pergaulan anak juga perlu perhatian lebih orang tua,” tandasnya.
Ia menyarankan perlu upaya preventif yang dilakukan, di antaranya melalui sosialisasi dan penyuluhan atau bimbingan melalui keluarga, sekolah, lembaga kemasyarakatan yang konsen terhadap anak dan tentu saja.
“Yang tak kalah penting peran serta masyarakat untuk mencegah kekerasan berkelompok tersebut dengan mengaktifkan kembali ronda malam di lingkungan sekitar untuk memantau agar pergerakan dan kejadian serupa tidak berulang.”
Dari sisi penegakan hukum, lanjut dia, LPA Provinsi Banten mendorong implementasi sistem restorative justice dalam upaya menekan kekerasan berkelompok yang dilakukan anak-anak. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bisa diterapkan. Dalam undang-undang tersebut bukan hanya upaya mendamaikan anak-anak yang berkonflik, namun juga ada banyak opsi dalam memberikan efek agar anak menjauhi tindakan-tindakan kekerasan dan berbahaya bagi masa depan anak.
(Red)