SERANG – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tingkat SMP di Kota Serang diduga terjadi praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang. Pasalnya oknum tersebut melakukan manipulasi radius atau jarak tempat tinggal siswa dengan sekolahnya dengam imbalan uang sebesar Rp2 juta.
Hal tersebut diungkapkan salah satu warga Bumi Agung Permai (BAP) 1 yang tidak mau disebutkan namanya. Dia mengaku mendapat tawaran agar anaknya dapat diterima di sekolah yang diinginkan. Salah satunya dengan melakukan manipulasi jarak atau radius ke Kantor Disdikbud Kota Serang.
“Iya kemarin ada yang nelpon ke saya, itu orang dinas pendidikan. Nawarin biar gampang anak saya masuk SMPN 2 Kota Serang, diminta Rp 2 juta,” katanya, Selasa (10/7/2018).
Dia mengungkapkan, anaknya sempat mendaftarkan diri ke SMPN 15 Kota Serang. Namun gagal, padahal sesuai dengan radius dan nilai sudah masuk. Setelah itu ia pun mencoba mendaftar kembali ke SMP lain. Hasilnya pun tetap gagal dan anaknya tidak di terima di SMP manapun menggunakan sistem online tersebut.
“Terus orangtua temen anak saya kasih tau kalau mau gampang harus lewat orang dinasnya. Nanti operatornya yang ngotak ngatik radius biar gampang masuk,” terangnya.
Dia menuturkan, ia juga sempat mencoba menanyakan ke pihak sekolah terkait gagal saat melakukan pendaftaran tersebut. Namun pihak sekolah menyarankan untuk mendatangi Kantor Dindikbud Kota Serang, sebab sekolah hanya menerima data saja.
“Kan operator di sekolah ga bisa ngubah radius. Kalau di dinasnya bisa. Jadi disana banyak yang mainin radiusnya,” ucapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, ia belum memberikan uang yang diminta untuk memudahkan anaknya masuk ke SMP yang dipilih. Sebab ia mengaku tidak memiliki biaya atau uang sebesar itu.
“Uang segitu mana ada. Sampai sekarang juga belum ada informasi lagi, tiap di telpon bilangnya besok-besok terus,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, lantaran dilakukan secara online, maka PPDB tidak bisa dimanipulasi. “Semuanya by system dan by aplikasi,” katanya.
Apalagi, lanjut Hari, zona tempat tinggal siswa juga menggunakan google map untuk menghitung jarak dengan sekolah. Sehingga sulit untuk dimanipulasi. “Jadi ya sulit di manipulasi,” ucapnya.
Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak Dindikbud Kota Serang. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor 421/1003-Dispendbudkot/2018, kuota atau daya tampung yang disediakan untuk PPDB, peserta didik dari dalam Kota Serang terdiri dari melalui jalur akademis dengan kuota minimal 90 persen dari daya tampung dan melalui jalur non akademis dengan kuota maksimal lima persen.
Sedangkan kuota dari luar kota maksimal lima persen hanya untuk jalur akademis. Dalam SK itu juga disebutkan, seleksi zona dibuktikan dengan foto kopi KTP orang tua dan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling baru pada April 2018. Penetapan jarak rumah tempat tinggal dengan sekolah yang dituju menggunakan titik kordinat dengan memanfaatkan Google Map. (Dhe/Red)