Beranda Pemerintahan Orang Kaya di Kota Serang Bakal Dibidik Walikota Serang

Orang Kaya di Kota Serang Bakal Dibidik Walikota Serang

Rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang penyampaian usul Walikota Serang, Senin (9/1/2022).
Rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang penyampaian usul Walikota Serang, Senin (9/1/2022).

SERANG – Walikota Serang Syafrudin bakal membidik warga yang kaya raya untuk membayar pajak. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang penyampaian usul Walikota Serang, Senin (9/1/2022).

“Karena PAD Kota Serang harus terus meningkat, perlu terus digali pajak ini, mana yang masih lemah, terutama orang kaya yang punya perusahaan dan punya tanah di pinggir jalan itu NJOP nya masih kecil. Jadi memungut pajak ini dari orang -orang yang mampu. Karena orang kaya yang punya aset di Kota Serang juga pemiliknya orang jakarta,” ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan jenis pajak dan retribusi, ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya perubahan Perda tersebut dilakukan karena Perda Kota Serang yang membahas tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah dianggap lama dan dilakukan pembaharuan pada perda tersebut.

“Penjelasan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah ini berdasarkan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sedangkan perda kita ini kalau tidak salah tahun 2011, jadi belum ada perubahan,” ujarnya.

Ia menambahkan perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut dilakukan perubahan untuk dijadikan 1 perda,

“Jadi pada hari ini ada perubahan menjadi 1 perda, jadi dari berbagai jenis seperti jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, dijadikan 1 Perda,” ujarnya.

Selain raperda terkait pajak daerah dan retribusi daerah, rapat paripurna tersebut juga membahas terkait pembentukan dan susunan organisasi BPBD Kota Serang.

Ia menjelaskan berdasarkan indeks risiko bencana daerah, beban kerja yang cukup tinggi dan kebutuhan Kota Serang yang cukup tinggi dalam penanggulangan bencana.

“Kota serang memiliki intensitas bencana alam yang terus meningkat, potensi bencana yang ada tersebut antara lain angin topan, banjir, kebakaran, longsor dan kekeringan,” ujarnya.

“Hal tersebut perlu adanya peningkatan dari kelas B menjadi kelas A, jadi yang tadinya eselon III menjadi eselon II,” ucapnya.

Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota serang W Hari Pamungkas mengatakan bahwa ketentuan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Sebelumnya, perda tersebut membedakan dari masing-masing perda dimana perda pajak daerah memiliki perda tersendiri, begitupun dengan retribusi daerah.

“Berdasarkan undang-undang HKPD, itu harus jadi satu, jadi perda pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya.

Menuritnya dari perubahan tersebut, terdapat beberapa istilah dalam perda seperti pajak hotel, resto, hiburan dan parkir menjadi satu, menjadi PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu),

Selain itu dari sisi tarif juga dijelaskan untuk pajak parkir yang semula di undang-undang perpajakan sebanyak 20 persen, saat ini menjadi 10 persen, kemudian terdapat option Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balin Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk option PKB dan BPNKB adalah tambahan di luar bagi hasil pajak kendaraan dan bea balik nama dimana ada ketentuan 66 persen dari tarif yang sudah ditetapkan.

“Tentunya ini merupakan potensi baru untuk pemkot serang dalam rangka optimalisasi PAD,” ujarnya.

Kemudian selain terkait PKB dan BPNKB, dari sisi PBB dalam perubahan aturan baru ini terdapat perubahan bahwa maksimal tarif ini diangka 0,5 persen,

“Selama ini kan kita hanya 0,3 persen tentunya ini ada peningkatan, namun hal ini akan dipilah oleh pemkot serang,” ujarnya.

“Jangan sampai masyarakat yang di kampung atau dipedesaan jangan sampai membayar tarif dengan tarif yang tinggi diangka 0,5 namun akan dipisahkan menjadi cluster, mana yang 0,5 mana yang 0,3 mana yang 0,1,” imbuhnya.

Pembagian tersebut akan disesuaikan melalui zonasi dan NJOP yang akan disesuaikan sesuai dengan kondisi masyarakat,

“Karena pada prinsipnya jangan sampai dengan adanya pajak jangan sampai malah memberatkan masyarakat,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News