Beranda Peristiwa Operasi Zebra 2024, Ratusan Pengendara di Pandeglang Ditilang

Operasi Zebra 2024, Ratusan Pengendara di Pandeglang Ditilang

Anggota Satlantas Polres Pandeglang mendorong kendaraan yang terkena razia. (IST)

PANDEGLANG – Sebanyak 918 pengendara terjaring operasi Zebra Maung 2024 yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Pandeglang. Jumlah tersebut meningkat sekitar 53 persen jika dibandingkan dengan operasi Zebra tahun 2023 kemarin, Senin (28/10/2024).

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama mengatakan, selama operasi yang digelar dari 13-27 Oktober 2024 kemarin ratusan pengendara terjaring operasi dan diberikan sanksi berupa tilang manual.

“Selama operasi zebra ini memang kami mengedepankan penindakan pelanggaran terutama yang sifatnya kasat mata menggunakan tilang manual, selama melaksanakan operasi dari 13-27 Oktober 2024 terjaring sebanyak 928 pengendara yang masih di dominasi pelanggaran kasat mata,” kata Fery saat ditemui di ruangannya.

Kata dia, dari beberapa jenis pelanggaran ada 3 jenis pelanggaran yang paling menonjol selama operasi diantaranya pelanggaran tidak menggunakan helm, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tanpa nomor polisi dan menggunakan nomor polisi palsu.

“Dibandingkan dengan tahun kemarin ini terjadi peningkatan penindakan pelanggaran atau pengemudi yang terjaring razia meningkat sekitar 53 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Fery, meningkatnya pelanggaran dipengaruhi oleh pola pikir masyarakat yang masih aduh tidak acuh dalam mematuhi aturan berlalulintas. Padahal kata dia, selama ini pihaknya terus melakukan sosialisasi aturan tertib berlalulintas pada masyarakat.

“Menurut analisa dan evaluasi kami ini meningkat karena masyarakat cenderung masih acuh tak acuh mematuhi aturan berkendara padahal sosialisasi terus digalangkan. Kegiatan mulai dari pencegahan sampai penindakan ini terus rutin dilaksanakan tetapi kami menilai masyarakat kurang peduli, padahal ini untuk keselamatan pribadi masing-masing,” terangnya.

Selain memberikan sanksi tilang, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti kendaraan bermotor dan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik. “Untuk barang bukti ada beberapa kendaraan bermotor yang terindikasi tidak memiliki surat-surat memang tidak ada tapi kalau barang bukti kendaraan dan knalpot yang disita ada,” ungkapnya.

Ia mengakui, peran serta masyarakat dan pemerintah dalam memberikan edukasi tata tertib berlalulintas sangat dibutuhkan untuk menekan pelanggaran dan meminimalisir kecelakaan lalulintas yang disebabkan dari kurangnya pengetahuan tata berlalulintas.

“Kami rasa semua pihak harus berperan berkaitan sosialisasi dan saling mengingatkan juga baik itu dari tokoh agama, tokoh masyarakat ataupun pemerintah daerah agar tumbuh kesadaran dalam berlalulintas. Kami mengimbau pada seluruh masyarakat mari sama-sama kita patuhi aturan dan tata tertib berlalulintas sehingga kita bisa meminimalisir bila perlu meniadakan risiko pelanggaran, risiko pelanggarannya itu kecelakaan lalulintas karena selama operasi pun banyak kecelakaan mulai dari korban luka ringan sampai meninggal dunia,” pesannya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News